Kejari Pali Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab

/ 18 Agustus 2021 / 8/18/2021 08:37:00 PM



Laporan : Bambang /Iren 

PALI - PILICEWATCH.NEWS - Kejaksaan Negeri Pali akhirnya melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka Dugaan Korupsi proyek normalisasi sungai Abab, Kabupaten PALI

Ketiga orang tersangka ditahan terkait proyek normalisasi Sungai Abab, di Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), adalah salah satu ASN di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten PALI, inisial  J dan S, serta R yang merupakan selaku pihak kontraktor akhirnya mereka dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Pali,

Pantauan  policewatch.news  penahanan terhadap ketiga tersangka ini, pada rabu (18/8/2021) 

" ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI dihari yang sama, mulai pukul 08.00 WIB.

Nampak 3  tersangka menggunakan rompi warna merah jambu bertuliskan tahanan, mereka masuk kedalam mobil Toyota Inova warna hitam dengan mobil dinas nolpol BG 1210 DZ, dibawa pengawalan ketat oleh petugas Kejaksaan menuju Kabupaten Muara Enim.


Kejari PALI Agung Arifianto SH MH mengatakan, kepada awak media,  bahwa ketiga tersangka akan dititipkan ke Lapas Muara Enim selama 20 hari kedepannya, sembari menunggu jalanya proses persidangan.

“Ketiga tersangka ini terkait proyek normalisasi Sungai Abab. Ketiganya ditahan di Lapas Muara Enim, berstatus titipan disana selama 20 hari, untuk menunggu proses jalanya persidangan,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pengembalian uang ke negara sejauh ini sudah Rp1 miliar, yang dilakukan oleh tersangka R, merupakan pihak pelaksana proyek normalisasi Sungai Abab.


“Terkait pengembangan lebih lanjut akan adanya penambahan tersangka belum kelihatan, karena kita belum kesana. Namun, tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi,” terangnya.


Sementara itu, Tabrani SH selaku Kuasa Hukum tersangka R mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, hingga jalanya proses persidangan.


“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini. Tentunya kita akan berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap klien kita, di persidangan nanti,” ujarnya

Komentar Anda

Berita Terkini