Diduga Melanggar Kode Etik, AKBP ST Disidang Bid. Propam Polda Jateng

/ 10 Desember 2021 / 12/10/2021 01:17:00 PM

 


Semarang - PoliceWatch.News Berdasarkan agenda sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda  Jawa Tengah, pada Selasa (7/12/2021) menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Kabagwasidik AKBP( S T) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Polda Jawa Tengah. Sidang  komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP( S T) yang dijadwal  jam 8.30 WIB namun sampai pukul 10.30 WIB baru di mulai, namun kurang  lebih 15 Menit pihak komisioner menyatakan sidang ditunda.

AKBP (ST) dilaporkan ke Bid Propam Polda Jateng pada tanggal 6 Maret 2020 lantaran merekomendasikan meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk  dilakukan penahanan  padahal  dalam   SP2HP peyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya ,sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.

Kronologi kejadian,  H Utomo merasa dirugikan dimana melalui SP2HP Polres Pati  dinyatakan perkara tidak ditemukan pidananya tiba-tiba dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik PoldaJateng. Kemudian menetapkan H. Utom sebagai tersangka,dimana perkara ini adalah laporan sendiri H. Penik yang sudah dinyatakan tidak cukup bukti  oleh  pernyidik Unit 1 Polres Pati. Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal saat H. Penik melaporkan H. Utomo atas utang piutang yang dipidanakan.

H. Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya kecewa lantaran sidang kode etik terhadap AKBP ST ditunda. "Kami sangat kecewa karena sidang kode etik ini ditunda, terlebih tidak hadirnya terlapor dan para saksi dengan alasan tidak jelas," terangnya.

Di jelaskan pula sebenarnya sidang  hari ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh  AKBP( ST)dalam penyidikan sebagaimana pasal 7 ayat 1C PERKAPOLRI No.1 Tahun 2011 dengan wujud perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pada saat memimpin gelar perkara dugaannya menggunakan surat palsu dan atas pemalsuan surat pada 12 September 2019 merekomendasikan peningkatan pengaduan saudari Penik menjadi laporan Polisi ke tingkat penyidikan.

"Sebagaimana Perkap Kapolri No. 19 Tahun 2012 pasal 51 sidang KKEP dilaksanakan terbuka atau komisi menetapkan lain ,dalam hal terduga tidak hadir setelah di panggil 2 kali secara sah sidang KKEP dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar. Sidang KKEP  di laksanakan paling lama 30 Hari kerja dan sudah harus menjatuhkan putusan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmas hanya menjawab supaya menunggu terlebih dahulu namun hingga berita ini dinaikan tidak ada konfirmasi lanjutan. Begitu juga dengan Kabid Propam Polda Jateng dan yang bersangkutan AKBP ST tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WA dan telepon.

 @ Fiq.

Komentar Anda

Berita Terkini