PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN TEGAS APH POLRES JEPARA DALAM MENANGANI KASUS PENYEKAPAN DAN PENGANIAYAAN TERLAPOR OKNUM PETINGGI DESA LEBAK

/ 19 Desember 2021 / 12/19/2021 08:42:00 AM

 

JEPARA POLICEWATCH NEWS- Polres Jepara dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyekapan / penganiayaan kepda seseorang pemuda AT 25  yang dilakukan  oleh oknum Kades/Petinggi AS alias B Desa Lebak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara Jawa Tengah, 18/12/2021.


Lanjutan penyidikan terkait kasus viral Dugaan oknum Kades/Petinggi  Desa Lebak Jepara yang diduga menyekap dan menganiaya seorang pemuda berinisial AT 25  tepatnya sebuah kamar 102 dan 205 hotel Padi Golf Ghincao di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan jepara Jateng sampai saat ini masih menimbulkan teka-teki publik, karena penyelidikan, penyidikan dan pengembangan sudah lima bulan lebih kasus bergulir sampai sekarang polisi belum menentukan tersangka atas kasus penyekapan penganiayaan tersebut.


Terlapor oknum Kades/Petinggi Desa Lebak  berinisial AS alias B yang dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPC PEKAT IB Jepara dan didampingi divisi hukum atas dugaan penyekapan dan penganiayaan korban seorang pemuda berinisial AT 25 warga Desa Mindahan Lor Batealit bulan Agustus 2021 yang lalu.


Saat dikonfirmasi by Whatshapp oleh awak media POLICEWATCH NEWS lamanya terkait kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH. SIK. MH  mengatakan kasusnya masih berlanjut.


Kemarin Jumat 17/12/2021, yang bersangkutan datang ke Kepolres Jepara Jam 13.30 sampai 16.00 Wib, kita periksa lanjutan sebagai saksi dengan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terlepas yang bersangkutan sebagai terlapor,, setelah itu kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan lebih lanjut", kata Rozi.


Publik menunggu kejelasan perkara kasus dan tindakan tegas Aparat Penegak Hpukum ( APH ) Polres Jepara terkait penanganan dugaan kasus penyekapan/penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades/Petinggi Desa Lebak tersebut.

(Reed teem)

Komentar Anda

Berita Terkini