POLICEWATCH NEWS JEPARA - Pada hari Sabtu, 18/12/2021 Berbagai awak media mendatangi gudang tempat penimbunan dan pengoplosan gas elpiji jenis melon 3 kg bersubsidi yang dilakukan salah satu warga Tahunan yang berinisial (H) dk Tendok yang diamankan oleh Aparat Penegak Hukum pada Tanggal 9/12/2021 pada hari Kamis malam sekitar jam 22 Wib yang berada dilingkungan Desa Tahunan RT 01/06 diwilayah hukum Polres Jepara, Polda Jateng, terduga pelaku dilepas oleh penegak hukum hanya wajib lapor ada apa...?
Sampai sekarang masih belum jelas sampai mana pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana ini,menurut salah satu teman media yang melakukan komunikasi dengan APH katanya belum memenuhi unsur pidana, karena yang disangkakan menggunakan UU migas pasal 53 dalam pesan WhatsApp nya yang disampai kan APH Polres Jepara kepada awak Media.
Padahal dalam penggerebekan jelas barang bukti ratusan tabung melon sengaja di timbun dan mengoplos dari tabung ukuran besar ke tabung 3 kg,jelas dalam gambar yang diambil beberapa teman awak media dan ada mobil roda empat berjenis truk coldiesel sebagai pengangkut barang ilegal tersebut yang jumlahnya tidak sedikit terlihat dalam gudang yang terletak di dukuh Tendok RT 01/06 Desa Tahunan tersebut.
Kalau terduga dilepas dan hanya wajib lapor dan tidak mendapatkan sanksi pidana ataupun administrasi,lalu kalau ada tindakan warga lain yang melakukan hal yang sama terus bagaimana...?
Dalam berita online sebelumnya penggerebekan didampingi LSM dan salah satu media menerangkan bahwa mereka sudah beberapa kali membuntuti pergerakan Meraka atau pelaku pengoplos selama tiga hari dan dalam melakukan penguntitan dimalam terakhir baru bisa membuntuti sampai lokasi gudang tempat dimana kegiatan pengoplosan atau penimbunan dilakukan sampai terjadi penggrebekan oleh Aparat Penengak Hukum, terduga pelaku di bawa diamankan, tetapi setelah itu hanya dilepas begitu saja dan sangsi hanya wajib lapor, padahal dengan jelas pengusaha atau terduga pelaku tidak mengantongi ijin agen atau stributor Gas Elpiji.
Dari penelusuran tim media kemarin siang melakukan pengecekan Kelokasi dan membuktikan info yang beredar bahwa gudang sudah tidak bersegel itu tidak benar,justru gudang masih dalam keadaan terpasang policeline dan digembok bahka double gembok,tapi kenapa pelakunya/aktornya malah bebas,dan terlihat dirumahnya,ketika media mau mengkonfirmasi minta keterangan justru nihil dan tidak mau menemui padahal terduga pelaku terlihat di dalam rumah, walaupun kami berbagai media faham disekitar gudang dan rumah terduga dikelilingi oleh cctv, bahkan tim awak media mencoba menelusuri dan menemui pihak RT dilingkungannya pun kembali nihil alias tidak bisa ditemui dan konon ketua RT tersebut adalah seorang karyawan gudang menurut keterangan warga sekitar.
Akhirnya Kami tim awak media mencoba mewawancarai beberapa warga yang berada disekitar rumah tinggal pelaku berinisial (H) ini jawabannya mengejutkan pernyataan dari warga sekitar,bahwa terduga pelaku justru tidak bermasyarakat dan cenderung acuh terhadap warga dan bahkan warga sekitar tidak tahu adanya kegiatan ilegal ini.
Sementara warga lain justru mengeluhkan dengan adanya kegiatan tersebut karena efeknya terasa sekali bagi warga pengguna elpiji 3 kg saat ini aga sedikit sulit, bahkan warga harus keliling mencari elpiji 3 kg ke wilayah lain, bahkan jika adapun,dengan harga yang sedikit mahal.
Tindakan pelaku ini jelas merugikan pemerintah bahkan menyusahkan warga karena sudah menimbun dan mengoplos gas elpiji bersubsidi ini demi mendapat atau meraup keuntungan yang besar dan memperkaya diri sendiri tidak membayar pajak pemerintah.
Team