FORMAT BURU JAKARTA MINTA PRESIDEN JOKO WIDODO LEGALKAN TAMBANG TAKYAT DAN PROSES HUKUM MAFIA TAMBANG ILEGAL

/ 30 Januari 2022 / 1/30/2022 07:31:00 AM

 



Buru, Police Watch. News,_ Forum Mahasiswa Adat (Format) Buru Jakarta menyikapi aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku saat ini. Maraknya aktivitas Peti yang menggunakan bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) berupa Merkuri (Hg) dan Sianida (NaCn) dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi manusia dan alam dimasa akan datang. Berkaitan persoalan tersebut Format Buru Jakarta menyampaikan pernyataan sikap kepada Presiden Republik Indonesian yang dibacakan pengurus Format Buru Jakarta di Matraman, Jakarta Timur dalam konferensi persnya, Jum’at (28/1/2022).

Zatli Nacikit salah satu pengurus Format Buru Jakarta dalam keterangan pers rilisnya yang diterima Police Watch. News pada Minggu (30/1/2022) via pesan WhatsApp, meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk segera membuka Tambang Emas Gunung Botak secaa legal sebagai tambang rakyat. 

“Dimana kita tahu bahwa tambang rakyat adalah salah satu potensi untuk menghidupkan ekonomi  masyarakat,  terutama masyarakat sekitar. Presiden pernah menyampaikan statement langsung bahwa tambang emas yang masuk dalam skala kecil akan di prioritakan sehagai tambang rakyat,” ungkap Nacikit.

Menindaklanjuti statemen tersebut maka kami berharap pemerintah pusat dapat prioritaskan Tambang emas Gunung Botak sebagai tambang rakyat dan menyikapi apa yang kami sampaikan, agar keluhan masyarakat adat Kabupaten Buru sajak tahun 2015 sampai saat ini dapat terealisasi.

“Kemudian terkait dengan persoalan Tambang Emas ilegal gunung botak, kamipun mengencam keras pengunaan Mercury (Hg) dan Sianida (NaCn) serta kami meduga kuat adanya praktek pungli yang dilakukam oleh oknum kepolisian di wiliyah pertambangam emas ilegal Gunung  Botak, yang mana Kapolres Pulau Buru sebagai pucuk pimpinim tertinggi Kepoisian Republik Indonesia di tingkat kabupaten telah gagal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat," lanjut Format Buru Jakarta dalam pres rilisnya.

Selanjutnya, melihat pesoalan ini seharusnya pihak Kepolisian segera tangkap dan menghentikan para aktor yang memyeludupkan bahan kimis berbahaya tersebut di wilayah pertambangan. Namun bukan di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas, maka hal ini sama saja dengan mendukung tindakan kriminal. Padahal sudah jelas tahu bahwa Mercury dan Sianida jenis B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang dapat mencemari dan  merusak lingkungan hidup dan dapat menyebabkan keracunan terhadap manusia serta dapak menyebabkan kematian.

“Melihat pesoalan ini yang sudab berjalan begitu lama namun tidak ada tindakan yang kemudiam di ambil Kapolres Kabuputen Buru untuk memyelesaikan persoalan tersebut, maka kami menduga kuat Kapolres Pulau Buru dengan sengaja membekup para oknum yang menjual baban kimia berbabaya jenis B3 tersebut. Kini kita tau habwa bahan kimia berbahaya tersebut sudah lama di pergunakan oleh para mafia pertambangan emas dan begitu leluasa masuk dan beredar di wiliyah pertambangan emas Gunung Botak, Pulau Buru,” terangnya. 

Adapun melihat persoalam diatas Format Buru Jakarta mengecam keras tindakam para mafia atau pengusaha tambang emas ilegal, menduga kuat ada tindakan pembekupan da indikasi pungli yang dilakukan oleh pihak kepolisaian sehingga para akor pengusaha tersebut sampai sekarang dengan leluasa melakukam pengolahan dengam mengunakan bahan kimia berbahaga tanpa di proses hukum, karena tidak mungkin remdaman dan romol dalam pemgolahan tidak memggunakan bahan kimia beracun dan berbahaya berupa Merkuri (Hg) dan Sianida (NaCn). Kami sangat menyayangkan sampai saat ini kimia berbahaya tersebut terus beredar di wilayah pertambamgan emas Gunung Botak tanpa tersentuh hukum. Padahal sudah barang tentu transaksi gelap yang dilakukan oleh pengusaha telah melanggar Peraturan Menteri Perdangamgan No:75/M-DAG/PER/10/2014 tentamg melarang impor, perdangangam dan penggunaan Merkuri dan Sianida disektor pertambangan.


Pada keterangan pers rilisnya pula FORMAT BURU JAKARTA menyampaikan tuntutan kepada Mabes Polri dalam hal ini Kapolri Jendral Layo Sigit Prabowo dan jajaran dapat  menyelesakan persoalan ini , agar persoalan yang terjadi di wilayah pertambangan emas Gunung Botak dapat di atasi.

Tuntutan

1. Meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi Kapolda Maluku karena di nilai lalai dalam mengkoordinir jajarannya dalam melakukan pengawasan sehingga masuknya baham kimia berhahaya berupu Merkuri (Hg) & Sianida (NaCn) jenis B3 dengan leluasa diwilayah pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

2. Mesdesak Kapolri segera intruksikan Kapolda Maluku untuk copot Kapolres Pulau Buru Buru, karena dididuga kuat demgan sengaja membekup  para penjual merkuri dam Sianida di area tambang emas Gunung Botak.

3. Usut tuntas para aktor yang melakukan pemgolahan emas menggunakan Mercury dan Sianida di wilayah pertambangan emas Gunung Botak, Pulaa Buru.

4. Segera tangkap para oknum pemgusaha tong dam rendaman, tromol, pembeli emas ilegal yang terlibat di balik masuknya Mercury dan Sianida di wilayah pertambangan emas Gunung Botak, Palau Buru.

5. Memdesak Presiden Joko Widodo untuk segera membuka tambng emas Gunung Botak secara legal sebagai tambang rakyat.

Selain beberapa tuntutan Format Buru Jakarta juga meminta agar oknum Kepolisian dan Pengusaha yang terlibat aktifitas tambang emas ilegal harus  harus diperiksa. (A*)

Komentar Anda

Berita Terkini