PERS RELEASE POLRES JEPARA 9 ORANG MENINGGAL AKIBAT MINUM MINUMAN KERAS OPLOSAN

/ 7 Februari 2022 / 2/07/2022 09:35:00 PM

 




JEPARA policewatch.news– Pada hari Senin, 7/02/2022 Polres Jepara melasanakan giat Pers Relese terkait perkara miras oplosan yang mendasari laporan No .LP/A 22/II/2022 SPKT Polres Jepara, Polda Jawa Tengah.

Dengan perkara menjual barang membayakan kesehatan nyawa seseorang memproduksi barang pangan yang berbahaya mengunakan dan menginformasikan barang yang tidak standar tidak mempunyai standar kaamanan kesehatan, yaitu minuman keras oplosan.

Kejadian hari Senin, 31/01/2022 yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia di antaranya 2 meninggal dunia di rumah dan 7 orang meninggal di rumah sakit.

Kronologinya bermula dari adanya laporan perangkat Desa dengan adanya 3 orang meninggal dunia yang di akibatkan  dari minumanan keras oplosan.

Kemudian dari pihak Kepolisian melakukan serangkian kegiatan penyidikan dan menemukan beberapa wakta - wakta saat ini dinaikan mejadi penyelidikan yang saat  sudah menetapkan satu orang inisial T tersangka yaitu selaku  pemilik dari warung angkringan penjual minuman keras oplosan.

Kemudian barang bukti yang kita sita  4 jeligen etanol isi 5 liter, dan 1 jeligen etanol isi 20 liter dan 1 jeligen isi 15 liter, 4 jeligen kosong  isi 10 liter, 1 botol minuman keras, dan 20 botol kosong bekas minuman oplosan , 2 ember, 1 teko dan 6 teko plastik dan satu alat ukur kadar alkhohol, 1 alat pengaduk.


Menurut informasi memang  kemarin  8 orang masih di rawat di rumah sakit, informasi saat ini 6 orang sudah pulang, sudah pulih, tinggal 2 orang saat ini yang masih di rawat di rumah sakit.

 Kepada Polisi, tersangka T mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan  beli di online shop. 

Akibat  kejadian tersebut tersangka di ancam   pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.


(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini