LIDIK KRIMSUS RI MEMINTA POLDA JATENG SEGERA TETAPKAN H U A SEBAGAI TERSNGKA KASUS PENGANCAMAN

/ 1 Maret 2022 / 3/01/2022 06:56:00 AM



Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH menegaskan terkait proses hukum yang ada di Polda Jawa tengah atas Laporan korban Ari Fitriono warga kudus yang mendapatkan ancaman pembunuhan yg di lakukan HUA atau Habib Ulil ALBAB warga wono salam Demak hal ini di sampaikan M Rodhi kepada awak media di Kantor nya Jakarta 28/2/22

Proses perjalanan dan penindaklajutan kasus yang di lakukan saudara Ulil terkesan lamban papar Rodhi, Hukum harus di tegakkan Seadil-adilnya semua warga masyarakat di mata hukum sama ujar Rodhi

Sementara itu KOMPOL Trisno Nugroho selaku Katim Unit II Polda Jateng saat di hubungi beliau mengatakan bahwasannya akan secepatnya mengambil tindakan tegas Karena Kami pihak APH Polda Jateng sudah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi..kata Trisno

Saudara ngatemi adalah saksi pertama dan Aimmatul ummammah saksi kedua mereka sudah kami periksa dan kami sudah cukup bukti untuk. Lakukan Gelar perkara tuturnya.

M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI

Sementara itu M Rodhi berharap pihak Polda secepatnya melakukayn tindakan tegas terkait kasus kasus yg ada di Jateng terutama kasus pengancaman yang di lakukan Sdr Ulil ALBAB.sesuai amanah Undang-undang dimana di atur oleh pasal  pungkas RodhiPasal 27 ayat 4, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Sedangkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016)

Dan Pasal 45B UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Komentar Anda

Berita Terkini