Oknum Kadus Desa Tapak Siring Lombok Tengah Terancam di Polisikan

/ 19 Maret 2022 / 3/19/2022 02:09:00 PM

Policewatch-Lombok Tengah NTB.

Oknum Kadus Dusun Lekong Petelahan berinisial AY  Desa Tapaksiring Kecamatan BatukkLiang Lombok Tengah terancam masuk bui, terkait dengan perbuatannya yang melanggar hukum melakukan PUNGLI ( Pungutan Liar) kepada warganya yang menerima Bantuan BPNT ( Bantuan pangan non tunai ) dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Puluhan warga Dusun Lekong Petelahan yang mendapat bantuan dari pemerintah ini merasa gerah melihat ulah oknum kadus AY yang tidak punya malu secara terang-terangan menarik uang puluhan hingga ratusan ribu per KPM untuk kepentingan dirinya.

Perbuatan Oknum Kadus AY yang tidak terpuji ini jelas- jelas melanggar hukum yang akan mengantarnya masuk kedalam Hotel Prodeo.

HI (35) warga Dusun Petelahan saat ditemuai wartawan mengatakan, " Saya disuruh memberitahukan kepada tetangga sekitar rumah saya yang menerima bantuan BPNT untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 50.000  per orang untuk dirinya setelah pencairan di kantor desa." Jelasnya.

Begitu pula dengan HP (62) dan istrinya WD ( 55) Keluarga Penerima manfaat warga Dusun Lekong Petelahan juga mengatakan hal yang sama, " Saya di mintai uang Rp. 200.000 uang BPNT dari Rp. 600.000 yang saya terima. Setelah uang cair saya ambil dari kantor desa. Kadus itu datang kerumah dan meminta uang dua ratus ribu rupiah untuk dirinya. Saya kecewa sekali pak, itukan bantuan untuk masyarakat miskin seperti kami ini. Tapi kenapa kadus itu tega memintanya dari kami. Saya mewakili puluhan orang dari dusun kami yang mendapat perlakuan yang sama, seperti kami ini. Kami warga Dusun Dasan Lekong yang menerima bantuan BPNT dari pemerintah berharap masalah ini agar diselesaikan oleh penegak hukum." Ungkapnya dengan sedih.

Melihat kabar yang tidak mengenakkan diwilayah hukum yang di pimpinnya Kepala Desa Tapak Siring  Saiful Fahmi S.Kom mengatakan, " kami sudah mendengar kabar itu, dan warga kami sudah banyak yang mengeluh serta melaporkan ke aparat desa.  Tentunya kami harus mengkaji secara detail dan tidak gegabah dalam memutuskan masalah ini. Dan jika ada perbuatan dari bawahan saya  ini yang melanggar hukum, silahkan pihak kepolisian memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kami pemerintahan Desa Tapak Siring akan memberikan juga sangsi kepada oknum tersebut. Jika terbukti kebenarannya atas kasus ini, maka kami akan memberikan efek jera dan contoh bagi kadus-kadus yang lain. Agar tidak melakukan hal yang sama." Terangnya.

BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) dari pemerintah pusat  sebesar Rp. 600.000 itu memang khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu serta diperuntukkan kepada masyarakat penerima manfaat yang sudah di ferivikasi oleh pemerintahan desa. Dan itu sudah ada regulasi serta peraturan yang baku dari pemerintah. 

Badrun Spdi, Ketua BPD ( Badan Pemerintahan Desa)  Desa Tapak Siring mengungkapkan, kami berharap kasus ini segera terungkap dan jangan sampai kita yang terkena akibat buruknya. Ibarat makan buah nangka, kita tidak makan buahnya tapi terkena getahnya. Artinya kami pemerintahan desa tidak melakukan perbuatannya, satu oknum melakukan perbuatannya kami semua yang kena dampak buruknya. Ini yang kami takutkan. Dan Kami berharap Kepolisian cepat mengungkap kasus ini. Tutupnya.(MN,Team)

Komentar Anda

Berita Terkini