Tanah Urug Untuk Timbunan Proyek Pembangunan Sebuah Show Room Di Desa Ulak Lebar Diduga Tak Miliki IUP Diduga Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

/ 26 Maret 2022 / 3/26/2022 06:44:00 PM

 


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Tanah Urug yang diangkut puluhan truk col disel menuju salah satu proyek pembangunan untuk show room mobil,terletak di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Kota Lahat, diduga tidak kantongi ijin, alias ilegal, 

Diduga tanah urug tersebut dibeli dari oknum diduga tidak memiliki ijin galian C, dan informasi yang kami dapatkan sekitar ribuan kubik tanah urug diangkut menggunakan truk, untuk menimbun proyek pembangunan salah satu show mobil, dari perusahaan asal Jakarta, 

Salah satu pengusaha pemilik IUP Galian C, yang telah mengantongi ijin, saya sempat didatangi oleh salah satu pemesan tanah urug sekitar 1300 kubik, dan sudah sepakat, rencananya untuk menimbun di Ulak lebar, setelah dikalkulasi untuk membayar pajak galian C sekitar Rp 30 juta, karena harus dibayar kata " M menerangkan kepada wartawan ini sumber pendapatan asli daerah (PAD), pada Sabtu (26/3/2020)


Ia juga mengaku salah satu saya sempat ditelpon oleh pihak Bapemda Lahat bukan ini punya pak F, " dijawab bukan


Pantauan awak media sekitar pukul 11,30 Sabtu (26/3/2022) dilokasi nampak lalu lalang beberapa mobil angkutan truk memuat  tanah urug, diduga tanah urug termasuk galian C, diduga tak kantongi  IJIN USAHA PERTAMBANGAN ( IUP) sesuai aturan Undang Undang Minerba tentang Galian C, terancam 10 tahun penjara denda 10 milyar,


Sebelumnya pihak Polres Lahat Telah Menangkap T, akibat melanggar peraturan sehingga T, digelandang ke polres Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dimuka hukum,  diduga ia tidak kantongi IUP Galian C, siapapun yang melakukan penambangan ilegal Galian C, baik Tanah Urug harus di proses hukum kata " S pemilik Usaha Galian C 


Masih Sambung S, pemilik IUP Galian C Dia mengatakan bukan mudah untuk mendapatkan ijin galian C, dan saya taat atura perundangan yang berlaku  sekiranya bagi yang tidak memiliki IUP Galian C, agar diproses sesuai hukum semua dimata hukum sama, ungkap " S


Tim Investigasi Policewatch.news

Komentar Anda

Berita Terkini