Aliansi Masyarakat Merapi Area Bersatu Bakal Gelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Desak Cabut Ijin Toleransi Angkutan Batubara

/ 15 April 2022 / 4/15/2022 07:47:00 PM

 

Pewarta : Bambang,MD

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Ratusan Emak Emak yang tergabung Aliansi Masyarakat Merapi Area Bersatu (AMMAB) hari ini Jumat (15/4/2022) menggelar rapat pertemuan di kantor AMMAB Desa Tanung Baru, Merapi Barat, Kabupaten Lahat, 

Agenda rapat membahas rencana aksi demo dihalaman kantor gubernur Sumsel pada tanggal 18 April 2022, mereka mendesak meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mencabut ijin toleransi yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Sumsel pada tanggal 8 November 2018, yang ditanda tangani oleh kepala dishub  Nelson Firdaus.MM saat itu.

Hal ini dikatakan oleh Ketua AMMAB Rozi dikantornya bahwa kami bersama emak emak sekitar 100 masa berangkat menggunakan bus, pada tanggal 18 April 2022, akan menggelar aksi demo  dihalaman kantor Gubernur Sumsel di Palembang,

Kami sudah mendapat dukungan dari kades Merapi barat dan timur ada delapan kepala desa membubuhkan tanda tangan

Aksi ini kami meminta kepada Gubernur H Herman Deru, Ijin Toleransi yang sudah berjalan empat tahun minta dicabut, dikarenakan sudah banyak korban meninggal dunia dijalan umum khususnya angkutan batubara yang melintas mulai dari kota lahat hingga ke Muaralawai, ribuan truk batubara, dan truk peti kemas, memadati jalan lintas Sumatera mulai pukul 18 : 00 wib belum lagi dampak debu batubara setiap hari dihirup warga di pinggir jalan, ini bahaya bagi kesehatan masyarakat di Merapi terang " Misra selaku kordinator ia mengaku bahwa aksi yang akan digelar pada tanggal 18 April 2022,

 " ijin Surat pemberitahuan aksi demo sudah kita sampaikan  ke Polda Sumsel, Poltabes Palembang sebagai tembusan 

Senada juga disampaikan Kordinator Aksi Saryono Anwar, Ketua Umum GRPK, kami sudah melakukan rapat kordinasi rencana aksi di Palembang dia mengatakan  aksi ini murni masyarakat Merapi area, untuk mendesak agar ijin toleransi yang sudah berjalan empat tahun, " segera dicabut, sudah tidak sesuai lagi ijin toleransi empat tahun, saya minta HD untuk dicabut ijin yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Sumsel. Berdasarkan pergub tahun 2018, "tutupnya

Komentar Anda

Berita Terkini