Bikum Polda Sumsel Hadir Sidang Gugatan Praperadilan Terkait Penangkapan Pemohon Kades Gunung Agung kerahkan 80 Anggota Brimob

/ 25 April 2022 / 4/25/2022 08:45:00 PM

 

Pewarta : Bambang.MD

LAHAT, POLICEWATCH.NEWS - Sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat Senin (25/4/2022) di gelar dibuka untuk umum,

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan di depan Ketua Hakim dan Penasehat Hukum AKBP Asep Bidang Hukum Polda Sumsel untuk mendampingi yaitu Termohon 1 Kapolres Empat Lawang, Termohon 2, Kasat Narkoba , dan Termohon  3 Kasat Brigadir Mobil Polda Sumsel,

Ketua Hakim Tunggal Anugerah Megawati,SH sekira pukul 09,30 wib, hakim membuka persidangan dengan agenda gugatan praperadilan, yang dihadiri penasehat hukum Herman Hamzah,dan rekan untuk mendampingi Kades Genung Agung, Herman Samsi (pemohon ) dan penasehat hukum termohon AKBP Asep dari Bikum Polda Sumsel, yaitu  Kapolres Empat Lawang (termohon 1), Kasat Narkoba (termohon 2) dan Kasat Brimob Polda Sumsel (Termohon 3)

Sidang sempat molor karena dari pihak Penasehat Hukum  Herman Hamzah, meminta agar hari Kamis ini sudah ada keputusan, pinta " Herman kepada hakim ketua dalam persidangan.

" Lebih lanjut Herman mengungkapkan dalam fakta persidangan bahwa kliennya dalam proses penangkapan pada tanggal 27 Maret 2022, diduga melanggar HAM, tanpa prosedur standar ( SOP), dan rumah klien kami saat dilakukan penangkapan langsung dipimpin Kapolres Empat Lawang dan dibantu 80 anggota Brimob Polda Sumsel beber Herman dalam menjelaskan di persidangan didepan hakim ketua Anugerah Megawati,SH, dan Penasehat Hukum dari Bikum Polda Sumsel AKBP Asep,


Apalagi Klien Kami saat ditangkap oleh Polres Empat Lawang mengerahkan 80 personil  anggota Brimob diduga Melakukan tindakan melawan hukum, pelanggaran HAM, dalam pengerebekan pintu rumah klien kami dibuka secara paksa pintu utama dengan cara memukul menggunakan palu alias Godam besi, hingga pintu rusak dan jebol yang dibacakan oleh Sujoko Bagus dalam tuntutan dibacakan secara bergantian, bahwa " Herman Samsi (pemohon ) ia  korperatif, ditambahkan nya dalam penggeledahan tidak dilibatkan BNN Empat Lawang seharusnya mereka melibatkan dari BNN saat melakukan penangkapan klien kami, secara hukum sudah menyalahi SOP, dan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia, semua Dimata hukum sama tegas " Joko,


Terpisah Kuasa Hukum AKBP Asep Bikum Polda Sumsel sebagai Kuasa Hukum Termohon 1,( Kapolres Empat Lawang,) Termohon 2, (Kasat Narkoba), dan Termohon 3, (kasat Brimob Polda Sumsel) usai sidang digelar ditemui  policewatch.news (25/4/2022) 


Ia menjelaskan inikan masih dalam pemeriksaan tahap awal jadi apa yang disampaikan pemohon dalam persidangan kita tetap patuhi hukum yang berlaku " ucap AKBP Asep.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum, dihadiri istri Kades Mastuti serta keluarga dari Desa Gunung Agung, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,

Sidang dilanjutkan besok dengan agenda yang sama tutup " Hakim

Komentar Anda

Berita Terkini