Cik Udin Kakek Bejat ini Berbuat Cabul Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi Di Kebon Karet

/ 13 April 2022 / 4/13/2022 03:19:00 PM

 Pewarta:Bambang MD

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Akhirnya CU diringkus polisi dipersembunyianya di kebun Karet Desa Tanjung Baru, Merapi Barat,

Sementara Cik Udin (75) tahun pengangguran ini, ditangkap Tim Reskrim Polres Lahat tidak berkutik dikebun karetnya tempat ia bersembunyi,  setelah adanya laporan dari keluarga korban, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/ 192 / IX / 2021 /Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2021 

Tersangka pelaku pencabulan Cik Udin langsung  di jebloskan ke penjara terkait "tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17  Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Korban AZ warga desa muara maung, Kecamatan Merapi Barat, ia masih usia dibawa umur dan ibu korban melaporkan atas kejadian ini, yang dilakukan tersangka CU terhadap Korban di Desa Muara Maung,

" atas perbuatan tersangka melakukan persetubuhan hari itu juga dilaporkan  korban (AZ) kepada orang tuanya, dan orang tua korban langsung melapor ke Polres Lahat, sehingga tim reskrim Polres Lahat Bergerak cepat menangkap CU dipersembunyian nya di kebun Karet, kejadian pada Sabtu (11/9/2021) di Dusun 2 ,Desa Muara Maung.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh Polres Lahat berupa 1,(satu) setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5000  (lima ribu rupiah).

Atas perbuatanya pelaku mendekam di prodeo jeruji besi Polres Lahat.

Komentar Anda

Berita Terkini