Sidang Gugatan Pra peradilan Kapolres Empat Lawang Kasat Narkoba Dan Kasat Brimob Tidak Hadir Dalam Persidangan

/ 20 April 2022 / 4/20/2022 08:21:00 AM

 


Pewarta : Bambang.MD



LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Tim Kuasa Hukum Herman Hamzah,SH dan rekan sebagai kuasa hukum Ki Samsi (selaku pemohon) jabatan  Kades Gunung Agung,  Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, di persidangan PN, Lahat Pada Selasa (19/4/2022)

Sidang digelar dengan agenda Untuk didengar saksi Kapolres Empat Lawang, (termohon satu,) Kasat Narkoba, (termohon dua) dan Kasat Brimob Polda Sumsel (termohon tiga), saat sidang digelar pukul 10 : 00 wib, namun ketiga termohon tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut, sehingga sidang ditunda pada tanggal 26 April 2022, setelah hakim tunggal Anugerah Merdekawati,SH mengetok palu, sidang ditutup,

Sementara pihak penasehat hukum pemohon ( Herman Samsi) melalui juru bicara Herman Hamzah, SH kami selaku PH sangat keberatan atas ketidak hadiran termohon satu Kapolres Empat Lawang, termohon 2, Kasat Narkoba Empat Lawang dan termohon 3 Kasat Brimob Polda Sumsel " ucapnya

Herman Hamzah,SH dalam memberikan keterangan pers Selasa (19/4/2022) ia mengatakan kami selaku pemohon praperadilan semestinya hari ini dijadwalkan sidang perdana faktanya termohon 1, termohon 2 dan termohon 3 tidak hadir, dan dia melayangkan surat kesel pengadilan negeri lahat terkait minta waktu satu Minggu penundaan, kami sangat kecewa karena tidak menutup kemungkinan termohon satu,termohon 2 tidak hadir dan menunda sidang satu Minggu akan merugikan kami selaku pemohon pra peradilan,

Kami dari tim kuasa hukum pemohon pra peradilan akan membuat keberatan secara tertulis dan akan kami tujukan kepada pengadilan negeri lahat tegas " Herman selaku kuasa hukum pemohon Kades Gunung Agung, 

Hakim tunggal yang memimpin sidang pra peradilan ini mengatakan akan memanggil satu kali secara patut relaks panggilan," itu kita hargai, 

Dijelaskan lagi oleh tim kuasa hukum Pemohon kami keberatan dalam tanda kutip sangat kami yakinkan mereka akan melengkapi berkas patut diduga bahwa gugatan kami akan digugurkan oleh pihak termohon 1, termohon 2 dan termohon 3, ujar " Herman,

Kami akan melayangkan surat kembali  dan langsung kami tujukan kepada ketua PN,Lahat

Sementara Mastuti (36) istri Herman Samsi  kades Gunung Agung, usai mengikuti jalannya persidangan, saat  diwawancarai oleh wartawan Selasa (19/4/2022) sambil menangis dia menjelaskan dengan dilakukan pra peradilan ini jangan ditunda, saya merasa sangat terzolimi saya minta bapak Kapolri, mohon kami rakyat kecil dan mohon keadilannya atas tindakan dari Kapolres Empat Lawang ini, terhadap suami saya, 

Mastuti sempat menceritakan kronologis kejadian pada saat penangkapan suaminya pada tanggal 27 Maret 2022, dia membeberkan bahwa malam itu pukul 03 : 00 wib, kami sedang tertidur pulas, tiba tiba pintu rumah kami didobrak dan pintu rumah dipukul memakai Godam oleh polisi, dan saya bangun ternyata rumah kami sudah dikepung oleh aparat kepolisian dari anggota Brimob dan saya sempat diancam " jangan bergerak malam itu juga rumah saya digeledah oleh anggota  Brimob, dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang.

" Peristiwa malam itu kamipun takut, kedatangan anggota polisi dengan 

senjata lengkap  malam itu juga suami saya langsung dibawa oleh pihak kepolisian Polres Empat Lawang ' ucapnya

terkait penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai SOP oleh personil gabungan polres empat Lawang dan personil Brimob barang yang diamankan pada malam itu 1 buah alat timbangan digital bekas, yg tidak berfungsi lagi,1 buah alat suntik posyandu, dan satu buah kerangka bekas senjata air Sofgun

Komentar Anda

Berita Terkini