Tempati Tanah Pecatu Milik Desa Rarang,Terancam Diusir Paksa.

/ 20 April 2022 / 4/20/2022 09:07:00 AM

Policewatch-Lombok Timur.

Peristiwa satu keluarga yang menduduki tanah milik Desa, yang dikliem sebagai tanah pecatu terancam akan diusir oleh pemerintah di Desa Rarang.

Sebelum akan terjadi pengusiran, dari pihak pemerintah Desa,bahwa  "Sabarudin", sempat menandatangani surat pernyataan, yang disaksikan oleh Kepala Dusun,ketua BPD dan seorang kepala sekolah yang tinggal diseputaran tanah pecatu tersebut.

 


Inilah yang dialami oleh salah satu kepala keluarga di Repok Bebile  Dusun Dalam Bat Desa Rarang Kecamatan Terare Kabupaten Lombok Timur.yang seharusnya, satu keluarga ini sudah meninggalkan tempat tinggalnya.

Dalam mediasi  tersebut, dari salah satu kepala keluarga yang didampingi oleh anggota POKDARKAMTIBMAS BHAYANGKARA NTB menyampaikan terkait dengan ada satu keluarga yang sudah menempati tanah yang dikliem milik pemerintah Desa  dan warga tersebut  sudah sebelas tahun menempatinya bahkan pernah menjadi pelayan masyarakat di pemerintahan Desa Rarang .

Acara mediasi antara pemerintah desa dan warga yang menempati tanah yang dikliem milik Desa Rarang, dihadiri oleh Kepala Desa Rarang, sekretaris Desa,Ketua BPD kepala Dusun serta beberapa tokoh masyarakat dan Sabarudin yang didampingi oleh anaknya, yang disaksikan oleh beberapa media dan anggota POKDARKAMTIBMAS NTB.yang berlangsung diruangak kepala Desa Rarang Senen 18/04/2022.

Dalam mediasi tersebut sekretaris Desa menyampaikan bahwa, sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut,kami bersama pemerintah desa memberikan kesempatan  beberapa kali diberikan waktu agar segera meninggalkan lokasi, yang saat ini milik pemerintah Desa, terangnya.

Kami melakukan ini adalah merupakan kemauan warga sekitar, menurut warga disana sudah tidak nyaman dengan keberadaan Sabarudin ini,bahkan sering melakukan penipuan dan anaknya kerap mencuri,dari dasar inilah warga meminta agar Sabarudin segera meninggalkan lokasi, ungkap ketua BPD.

Senada dengan kepala sekolah" LH" menyampaikan bahwa saudara Sabarudin ini sudah tidak diinginkan lagi menempati tanah yang dimiliki oleh pemerintah Desa, karena Sabarudin dan keluarga kerab melakukan penipuan bahkan saat ini anaknya sedang diproses hukum karena telah melakukan kriminal, kesalnya.

Dalam mediasi tersebut,dari pemerintah desa mengambil keputusan dan solusi,akan mengupayakan dengan membatu Sabarudin, memberikan dana namun tidak ditentukan jumlahnya.

Menurut Sabarudin saat dikonfirmasi awak media,kami tidak keberatan untuk pindah,tapi tolong siapkan kemana saya harus pindah,lebih lebih saat ini harga bahan bangunan melonjak, terus saya kemana? tuturnya.

Kami tidak bisa pindah kalo belum jelas,kemana lokasi saya pindah,kami orang miskin, untuk makam saja sudah apalagi untuk beli tanah atau buat rumah, keluhnya.

Menurut mantan kepala desa Rarang (semasa menjabat)menjelaskan bahwa pada saat dahulu bahwa orang tua Sabarudin kami ijinkan menempati tanah tersebut,atas dasar permintaan almarhum Kadus,dan sebagai pertimbangan bahwa pada saat itu tidak ada yang mengurusnya, ketimbang tidak ada manfaat maka saya izinkan pungkasnya,"MN".


Komentar Anda

Berita Terkini