Warga Desa Banyu Urip Jadi Korban Kecelakaan,Akibat Tumpukan Pasir,Dipinggir Jalan.

/ 4 Mei 2022 / 5/04/2022 11:50:00 AM

 


Policewatch-Gerung.

Peristiwa kecelakaan yang dialami oleh salah satu warga Desa Banyu Urip mengalami kecelakaan diakibatkan menabrak pasir yang menumpuk di pinggir jalan raya.

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi di Dusun Pesanggrahan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Lombok Barat 04/05/2022.

Menurut keterangan keluarga korban,HS" menjelaskan,sekitar selesai sholat subuh korban "M" mau kepasar Gerung untuk membeli bahan pokok untuk dijual keliling,setibanya di TKP ,korban tidak melihat bahan proyek yaitu Pasir yang menumpuk dipinggir jalan,tanpa ada tanda tanda dilokasi,sehingga korban menabraknya  dan mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala.ungkapnya

Akibat dari kecelakaan tersebut, korban saat ini berada di RSUD Gerung untuk mendapatkan perawatan insentip dari pihak rumah sakit.dan sekarang lagi mau dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi,paparnya.

Dan informasi terakhir,bahwa korban harus dioprasi dengan total biaya dirumah sakit sekitar Rp 50'000'000,.

Menurut kepala Desa Banyi Urip "H Selamat Riadi"saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via ponsel menjelaskan,bahwa saya belum tahu,bahwa ada warga yang mengalami kecelakaan,padahal di TKP sudah ada rambu rambu disekitar proyek,dan sampai saat ini kontraktor belum bisa saya hubungi,karena lupa saya simpan nomer ponselnya,tutur kades.


Dalam hal ini mereka sudah melaggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ .yang berbunyi (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."MN.

Komentar Anda

Berita Terkini