IMG TUNTUT KEJARI KEJELASAN HUKUM DUGAAN TIPIKOR COVID 19 YANG DILAKUKAN OLEH BAKESBANGPOL

/ 3 Juni 2022 / 6/03/2022 02:00:00 PM

 

        Garut.Policewatch.News:

IMG (ikatan mahasiswa garut) menggelar aksi di depan kejaksaan negri garut pada hari jumat 3 juni 2022. Aksi ini berawal dari kekecewaan para mahasiswa karena kejari garut di nilai lambat dalam menangani laporan aduan dugaan yang telah di layangkan sebelumnya. IMG membuat laporan aduan  terkait dugaan tipikor anggaran BTT di Kesbangpol tahun 2022 pada februari 2022 ke kejati jabar. Namun kejati melimpahkan aduan tersebut ke kejari garut. Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporan aduan kami.

Kami menilai Penanganan COVID 19 di Kabupaten Garut oleh KEPALA BAKESBANGPOL  secara sengaja dan salah kaprah dimaknai sebagai masalah  sosial politik yang membahayakan  Kesatuan Bangsa , sehingga BAKESBANGPOL melaksanakan kegiatan dengan pendekatan keamanan dan intelejen. Sehingga dalam tahun anggaran 2020 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan COVID 19 , BAKESBANGPOL telah Menyusun Kebutuhan Belanja dari BTT untuk membiayai  kegiatan meliputi  : 

- Operasi Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial.

- Penyidikan kontak terdekat terduga positif COVID 19.

- Tindakan Pengamanan Terbuka dan Tertutup.

- Pencarian dan penyelamatan/pertolongan.

- Penyuluhan masyarakat mengenai upaya penanggulangan wabah

 

Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh BAKESBANGPOL dalam Penanganan COVID 19 seperti itu   tidak sesuai dan tidak diperlukan dalam upaya pencegahan penularan dan percepatan penanganan   COVID 19 ,   karena disamping  masalah sosial yang timbul  akibat pandemi COVID 19 bukan  merupakan konflik sosial yang bisa ditangani dengan pendekatan keamanan dan intelejen ,  melainkan merupakan masalah sosial ekonomi dan masalah kesejahteraan sosial , yang ditangani dengan pendekatan Kesehatan dan eknomi.


Bahkan untuk mengetahui penyebaran  covid 19 tidak bisa  dengan cara menyisir dan memberikan pertolongan oleh Tim Bakesbangpol, tetapi secara  metodologis oleh Tim  dari jajaran Dinas Kesehatan melalui 3 T , yaitu TESTING , TRACING DAN TREATMENT dengan menggunakan Prokes dan  APD yang sangat tertutup.

Sedangkan tanggung jawab untuk menjaga Ketertiban Umum serta Penegakan Disiplin masyarakat dalam menerapkan PROKES secara formal menjadi kewajiban dan Tupoksi nya SAT POL PP , bukan BAKESBANGPOL.


Berdasarkan hal diatas  Pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT dalam rangka penanganan COVID 19 oleh Kepala BAKESBANGPOL tersebut di atas patut diduga semata-mata memanfaatkan kesempatan kedaruratan akibat pandemi COVID 19, untuk sebesar-besarnya memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.  mengingat secara tupoksi kesbangpol sama sekali tidak terkait dengan program prioritas penanganangan COVID 19. Bahkan apabila melihat kedalaman Rencana Kebutuhan Belanja yang dijadikan kerangka acuan kerja oleh BAKESBANGPOL dalam penangan covid 19 , yaitu kegiatan Pengamanan dan Penegakan Hukum  sama sekali tidak relevan dengan prioritas penanganan COVID 19  sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu , Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD , pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Penyesuaian alokasi anggaran diprioritaskan untuk :

1). Penanganan Kesehatan dan hal lain terkait Kesehatan.

2). Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup.

Penyediaan Jaring Pengaman sosial/social safety net . 


Sedangkan Kepala BAKESBANGPOL dalam setiap permohonan pengajuan anggaran BTT Pencegahan dan Penyebaran COVID 19 kepada Bupati tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan 3 arahan Prioritas Program Penanganan COVID 19 dan dengan sengaja merekayasa untuk mengada-adakan kegiatan. Contohnya adalah kegiatan yang dianggarkan meliputi :


1. Untuk honorarium Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial sebesa

2. Penyidikan kontak terdekat terduga positif COVID 19 

3. Transportasi Tim Pencarian dan Pertolongan

4. Pengamanan Terbuka 

5. Pengamanan Tertutup 

6. Penyuluhan kepada Masyarakat mengenai upaya penanggulangan wabah (Narasumber Koordinasi Unsur Pimpinan Daerah) sebesar


Maka dapat disimpulkan bahwa BAKESBANGPOL untuk Penanganan COVID 19 pada Tahun 2020 sebagaimana contoh di atas  menunjukan kegiatan YANG DIDUGA DIREKAYASA , SPJ FIKTIF DAN MARK UP  :

Tidak sesuai dengan TUPOKSI BAKESBANGPOL tidak jelas  sasaran  yang ingin dicapai. salah kaprah menempatkan masalah sosial akibat pandemic COVID 19 sebagai konflik sosial yang ditangani dengan Tindakan penyidikan , pengamanan.

Menghamburkan anggaran hanya untuk honorarium.

Bahkan kami menduga Jumlah pelibatan aparat dalam kegiatan diragukan kebenarannya.

Bertentangan dengan prinsip penanganan COVID 19 , melalui penerapan Prokes , terutama terkait dilanggarnya Menjaga Jarak , Menghindari Kerumunan .   


Bahkan apabila kedalaman kegiatan yang dilaksanakan oleh BAKESBANGPOL dibandingkan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh SAT POL PP  dalam Penanganan COVID 19 yang menghabiskan anggaran BTT sebesar Rp. 1.191.960.000,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ternyata memiliki kesamaan  dan tumpang tindih kegiatan  satu sama lain. Termasuk dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh DINAS PERHUBUNGAN yang menghabiskan anggaran BTT sebesar Rp. 1.040.042.460 , - (Satu Milyar Empat Puluh Juta Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah).


Bahkan bisa dilihat dari LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI KEPATUHAN ATAS PENANGANAN PANDEMI COVID 19  

Kondisi ini secara eksplisit diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat  dalam LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) KEPATUHAN  ATAS PENANGANAN PANDEMI COVID 19 TAHUN 2020 DI KABUPATEN GARUT , dengan  Nomor LHP : 51/LHP/VXIII.BDG/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020  disebutkan bahwa Pelaksanaan Kegiatan dalam Penanganan COVID 19 oleh OPD yang tidak memiliki keterkaitan dengan Penanganan COVID 19 , dinyatakan sebagai kondisi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan :

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID 19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.               

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu , Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran APBD.


Selanjutnya Kondisi tersebut menurut BPK  mengakibatkan   percepatan penanganan COVID 19 di Kabupaten Garut berpotensi tidak tercapai.

Berdasarkan hal diatas pengelolaan dan pengunaan anggaran BTT sebesar Rp. 4.101.646.000 ,-  oleh   BAKESBANGPOL patut diduga didalamnya terdapat unsur  :

Kepala Badan dengan niat tidak baik menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan  Tugas Pokok dan Fungsi BAKESBANGPOL sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut ;  serta Peraturan Bupati Garut Nomor 107 Tahun 2020 Tentang  Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik , untuk memaksakan mendapatkan anggaran BTT dalam Penanganan COVID 19.


Penggunaaan anggaran tidak tepat serta tidak  benar dalam  pertanggung jawabannya , karena diduga ada unsur rekayasa,  fiktif dan mark up dalam pelaksanaanaan kegiatannya baik terkait jenis kegiatan , jumlah dan waktu kegiatan , syang melibatan aparat.


Dengan anggaran Belanja BTT yang jumlahnya Miliaran Rupiah direkayasa sebagian besar penggunaannya untuk honorarium , maka  Kepala Badan diduga memperkaya diri  sendiri atau orang lain.


Sehubungan dengan uraian  tersebut diatas , dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,  Pasal 41 ayat (2) huruf d , serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,  Pasal 9 ayat (2).


maka    saya selaku warga masyarakat yang berhak memperjuangkan hidup layak ditengah Pandemi COVID 19 yang sangat berat ,  memohon Kepada kejati jabar dan Kejaksaan Negeri Garut. 


Karena kasus ini telah dilimpahkan ke kejari garut untuk segera melakukan pemeriksaan penyelidikan atas dugaan TIPIKOR ini , dan meminta pertanggung jawaban Kepala Badan KESBANGPOL sesuai dengan kesanggupannya sebagaimana tertuang dalam SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK untuk bersedia bertanggung jawab secara hukum yang ditandatangani diatas meterai cukup.(dera)

Komentar Anda

Berita Terkini