Kades Muaralawai Mursalin Bungkam Terhadap Wartawan Terkait Laporan Arifudin Di Mabes Polri

/ 23 Juli 2022 / 7/23/2022 11:18:00 AM

 

BREAKIN NEWS

PEWARTA: BAMBANG/AWDI

SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - 

Arifudin   Arifudin warga tungkal Kecamatan Muara Enim mulai angkat bicara, terkait laporan di Mabes Polri, kasus ini sudah lama pada tahun 2018, ia korban atas dugaan oleh oknum PT.BGG yang menjerat Arifudin hingga ke penjara, saya akan buka bukaan kasus ini, saya punya bukti kuat, sejumah kwitansi di palsukan oleh oknum tersebut, kata ” Arifudin.


Adapun yang saya laporkan Mursalin kades Muaralawai, Kecamatan Merapi Timur, Lahat masalah menjualkan nama saya ke perusahaan PT.IJAB meminta uang Rp 5 juta, saya merasa tidak menerima uang tersebut, Arif " mengaku nama saya dicatut oleh Mursalin sebelum dia menjadi kades, dia s


Arifuddin juga sempat melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan STTL NOMOR : STTL /442 /IV /2018 /BARESKRIM,Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/442/IV/2018/BARESKRIM Tanggal 29 april 2018,


Yang dilaporkan oleh Arifudin perkara sumpah palsu, dan keterangan palsu, pemalsuan dokumen,dan pencemaran nama baik.

Terlapor : Amir Karsono, Ir.Hartawan Mei Suhara laporan tersebut diterima KA Siaga SPKT Ipda Ahmadi SH.


Selain itu Arifudin juga melaporkan Mursalin  Kades Muaralawai, waktu itu belum menjabat kades Ia menerima uang sebesar 5 juta, dari PT.Indah Jaya Abadi Permai (IJAP) untuk pinjaman sdr.Arifudin pada tanggal 24 oktober 2012 yang ditanda tangani sdr, Mursalin padahal saya tidak pernah menyuruh atau menimjam uang kepada PT.IJAP, saya merasa dirugikan menjual nama saya, ini perbuatan tidak menyenangkan ungkap ” Arifudin. bukti kwitansi ada


Lebih lanjut Arifudin menuturkan waktu menjalani proses persidangan terkait adanya surat kwitansi palsu sehingga saya menjalankan hukum hampir 9 tahun,


1, Berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM Nomor 272/PID.B/2014/ PN.MUARA ENIM saya divonis 3 tahun 6 bulan, dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan,


2. PUTUSAN NEGERI LAHAT 87/PID.B/2015/PN .LAHAT, saya divonis 3 tahun penjara dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan,


3.PUTUSAN NO: 039/PID.B/2019/ PN.LAHAT di vonid 2,3 bulan Mur dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan,


Masih ujar ” arifudin kepada awak media jumat (8/7) dibeberkannya bahwa Pelaku yang melaporkan saya adalah sdr.Budi Sukoco selaku Tim Legal, dan pembuat kwitansi Palsu sdr, AM Manager PT.BGG tegas ” Arif dan Mursalin disinyalir ikut dalam pembuatan kwitansi palsu senilai 5 juta rupiah, uang dari PT.IJAP sebelum ia menjabat kades Muara Lawai.terang ” Arifudin


Saya mencari keadilan laporan sudah di Bareskrim Mabes Polri, Ke Polda Sumsel terhadap yang saya laporkan Budi Sukoco tim legal, Amir semua adalah karyawan PT.BGG ucap ” Arifuddin


Sementara Budi Sukoco selaku legal PT.BGG, belum bisa dikonfirmasi, dan dihubungi perisaihukum.id


Terpisah kades Muara Lawai Mursalin kamis (7/7) saat dikonfirmasi melalui ponsel nya tidak bisa dihubungi, dilanjutkan dihubungi melalui telepon washhap berdiring namun tidak diangkat, selanjutnya melalui pesang singkat washhap ke nomor nya tidak menjawab conteng 2 warna biru, dibaca saja nanun tidak dibalas untuk memberikan hak jawabnya hingga berita ini diturunkan


Terpisah tim investigasi policewatch.news mencoba untuk mengklarivikasi dan menghubungi pak Kades Muaralawai " Ass pak kades mau konfirmasi adanya laporan arifudin ke Polres Lahat yg dilaporkan MS, sebelum menjabat kades waktu tahun 2012, adanya kwitansi uang 5 juta, arifudin merasa tidak pernah menerima uang tersebut mks atas memberikan  hak jawabnya wass " hingga berita portal ini ditayangkan belum dibalas nya untuk memberikan hak jawabnya


Sementara Amir Karsono Saat dikonfirmasi wartawan policewatch.news melalui pesan washaps miliknya " Blm dengar . Ini semua hak dia  ok   sy juga kemaren sore dia sebar ke pw sumsel gnpk ri pw . Amrullah.  Ok   . Klu kata nya katanya susah  semua kan ada jalur bukti dan hukum nya. . Penting  klu buat sy   duit yg di terima  di kemanakan dan tsnahnya di kuasai ada atau tdk . Kan gitu saja.  .   . Lp dia juga masih ada.   .  . Klu ksus yg sdh di jatihin hukumsn di korek2  lagi  bisa juga.  Mungki benar dia he he.   .ya kita lihat saja "

Komentar Anda

Berita Terkini