Caplok Tanah Negara..!!! Pengapling Green Pandaan Dipolisikan

/ 9 Agustus 2022 / 8/09/2022 03:46:00 PM

  



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN Diduga caplok tanah negara, pengapling Green Pandaan yang terletak kawasan Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dipolisikan oleh Direktur Pusat Study dan Advokasi (PUSAKA) Lujeng Sudarto. 


"Sudah kita laporkan ke polisi (Polres Pasuruan). Laporannya terkait penyerobotan tanah negara pada Jumat (5/8/2022),"ujar Lujeng


Sesuai putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 17/Pdt.G/2020/PN BII, tujuh orang eks pegawai Dinas Pengairan Propinsi Jatim menang gugatan. "Tanah seluas 1400 M2 menjadi hak milik tujuh orang eks Dinas Pengairan Jatim. Singkat cerita, tanah tersebut dibuat bisnis tanah kapling.


"Tentunya ada kerja sama antara tujuh eks mantan pegawai Dinas Pengairan Propinsi Jatim dengan si pengapling tanah Green Pandaan. "Dalam eksekusinya tanah seluas 3700 M2 dijadikan bisnis kapling oleh Green Pandaan. Seharusnya, si pengapling ini hanya mengapling 1400 M2 saja, hal itu sesuai yang tertuang dalam putusan pengadilan yang dimenangkan oleh tujuh orang eks Dinas Pengairan Propinsi Jatim," jelasnya. Selasa (09/08/2022)


Lebih lanjut Lujeng mengatakan Namun, oleh si pengapling tanah Green Pandaan tanah seluas 3700 M2 dikaplingkan semuanya. "Ini jelas-jelas ada perbuatan melawan hukum. Sisanya tanah disinyalir tanah negara ikut dijual dengan dikapling oleh si pengapling. 


"Selain menyerobot tanah negara, Lujeng menyakini Green Pandaan menabrak Tata Ruang. Sebab kawasan tersebut (yang dibuat bisnis kapling) masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Lujeng berharap polisi segera mengusut kasus ini sampai tuntas. "Semua dokumen-dokumen sudah kita serahkan ke polisi untuk ditelusuri. Siapa pun harus dipanggil dan diperiksa," desaknya.


Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Kabupaten Pasuruan, Sekardi mengungkapkan bahwa tanah eks sengketa yang sekarang dijadikan bisnis kavling itu belum memiliki izin lengkap. Belum ada site plannya. "Sampai saat ini pihak pengapling Green Pandaan belum mengajukan izin IPPT-nya," ungkap Sukardi. 


Ia menjelaskan, kawasan yang dibuat bisnis tanah kapling oleh Green Pandaan merupakan kawasan lahan sawah dilindungi. 


Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajarinya. "Kita dalami dulu perkaranya dengan memperlajari kontruksi kasusnya serta menggali informasi dari pihak lainnya. Rencananya pekan depan pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan sejumlah orang yang dianggap mengetahui kasus itu," singkatnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini