Jaksa KPK sita aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Total 25 M

/ 16 Agustus 2022 / 8/16/2022 06:48:00 PM

 


BREAKING NEWS 



GEDUNG KPK - POLICEWATCH.NEWS - Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan.

Sebelumnya Tim Jaksa KPK telah menuntut para Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44, 6 Miliar, kemudian Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.

Pada persidangan ini Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara, diantaranya 


1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;

2. Peralatan / sarana-prasarana SPBU berupa :2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya; 6 unit sumur monitor.

3. Peralatan / sarana prasarana SPBN berupa : 2 unit kolom penyangga,1 unit sumur monitor

4.1 unit mobil truck merk HINO. 

Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut " senilai total Rp25 Miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan.

Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8), Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya.

KPK tentu mengapresiasi *terobosan hukum* Tim jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini.


Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. [Bambang.MD]

Komentar Anda

Berita Terkini