KPK Panggil Wabup Pemalang Dan 12 Saksi ikut Diperiksa

/ 18 Agustus 2022 / 8/18/2022 09:23:00 PM





GEDUNG MERAH PUTIH - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi, termasuk Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Kamis (18/8), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menyeret tersangka Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).

Selain Mansur Hidayat, 12 saksi lain yang dipanggil KPK ialah staf Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Sagita Budi Utomo, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo, Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Imam Fahrudin, Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Eko Wijayanto, dan karyawan BUMD PT Aneka Usaha Arum.

Selanjutnya adalah Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang Abdul Muis, Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang Yuniar Teguh Santoso, Susanti Utama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono.

Mansur Hidayat

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang pada 2021-2022, yang terdiri atas dua tersangka selaku penerima suap dan empat tersangka selaku pemberi suap.

KPK menetapkan enam tersangka yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Mukti diduga menerima Rp6,236 miliar dari kejahatan suap. Uang diberikan secara tunai maupun melalui buku tabungan melalui perantara Adi, selaku orang kepercayaan Mukti.

Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (bambang/AWDI)


#KPK #HUKUM #KORUPSI #PEMALANG

Komentar Anda

Berita Terkini