Warga Korban Dugaan Pungli di RT 04/02 Ciketing Udik, Kini Bertambah

/ 11 Agustus 2022 / 8/11/2022 10:26:00 AM

 

KOTA BEKASI,POLICEWATCH.NEWS:

Menyoal adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) dana BLT Kompensasi sampah DKI Jakarta , sebagai dampak pencemaran terhadap lingkungan warga Ciketing Udik, tranfer dana kompensasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, untuk direalisasikan kepada seluruh masyarakat yang terkena dampak pencemaran udara, maupun kerusakan pada ekosistem yang ada diatas atau didalam tanahtanah.



Maka Pemerintah Kota Bekasi menyalurkan dana tersebut langsung kepada rekening masyarakat yang berhak menerima, namun sayangnya dilingkungan masyarakat terjadi perselisihan antara beberapa warga dengan mantan Ketua RT (MI) yang notabenenya adanya dugaan pemotongan dana kompensasi yang bervariasi nilainya.

Menurut salah seorang warga RT 04/02 ciketing udik yang sudah menetap selama 21 tahun, Suwartinah (57) Warga Ciketing Udik saat ditemui para awak media di tempat kediaman nya mengatakan, awalnya saya mengajukan BLT ke Pak RT, pak Rt membuatkan Perjanjian di bagi 50%- 50%, misal nich Rp 1.200.000 seoang Rp. 600.000,”tutur nya senin (8/8)

“awal menerima di triwulan 1 (satu) terus ke 2(kedua) dan Ke 3(tiga) saya di kasih Rp 500.000 pas mau dapat yang ke 4 (empat) mau dipotong lagi lebih gede lagi saya tidak mau, masak gedean die ( dengan logat Betawinya) 700 ribu jelas saya tolak. Saya bilang “T” perjanjian itu cuma diawalnya saja dan kesini gak ada perjanjian, di samakan saja dengan yang lain Kalau yang lain 200 atau 300 samakan saja,” kata nya

Lebih lanjut dia mengatakan, Kalau ATM sampai saat ini masih di pegang oleh RT, hanya buku tabungan saja yang di kembalikan


Saat pencairan saya datang ke Bank Bjb Kata petugas sudah di putus oleh Rt, jadi sampai saat ini saya tidak mendapatkan hak saya,” pungkasnya.


Sebelum nya mantan ketua RT 04/02 ciketing Udik M. Ijut di dampingi oleh Ketua RW 002 Suro SS dan tokoh masyarakat ciketing udik Adis, memberikan klarifikasi kepada awak media, Jum’at (05/8), bahwa diri nya tidak memungut / memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap warga Rt 04 “saya Katakan Itu tidak benar”



“Awal mula nya Itukan pengontrak KK nya dan KTP masih pemula usia nya belum genap lima tahun, Ada juga KTP bukan warga Rt 004/002 melainkan Rt 003/ 001 yang artinya menurut aturan belum bisa di proses dan saya pun tidak mengajak atau menyuruh, pengontrak yang meminta bantuan dan menjanjikan pembagian sebesar 50% jika berhasil,” tutur Ijut.


Lebih lanjut Ijut mengakui bahwa diri nya di beri oleh warga secara sukarela dan iklas sebagai ucapan terima kasih, yang nilai nya bervariasi dari Rp 100.000 s/d Rp 500.000 di kasih alhamdulilah tidak di kasih juga saya tidak memaksa,” kata nya kepada awak media.


Di tempat terpisah lurah ciketing udik saat di konfirmasi di kantor nya lurah ciketing udik sedang tidak ada di tempat.(Amun JG) 

Komentar Anda

Berita Terkini