Gaduh..!! Uang Ratusan Juta Hasil Pendapatan Asli Desa Diduga Dislewengkan

/ 22 September 2022 / 9/22/2022 01:38:00 PM

 


Policewatch  Brebes,-Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai milyaran rupiah.  Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa aktif maupun non aktif.  menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua pihak.

Meskipun dalam pelaksanaan-nya banyak pengawasan baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, Lembaga dan media ,namun masih saja banyak terjadi penyimpangan mapun penyelewengan terkait penggunaan anggaran  Desa.

Seperti yang terjadi di Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Berawal dari kontrak tower oleh Mantan Kepala Desa Jatirokeh  Irfa'i dan Mantan Sekretaris Desa Ahmad Tauchid yang diduga kuat slewengkan dana pendapatan asli desa hingga ratusan juta rupiah, hasil kontrak tower selama 10 tahun, akhirnya berbuntut panjang.

Tiga kali sudah tim Dinpermades Brebes melakukan mediasi terkait temuan tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan ,dikarenakan penjelasan dari mantan Kepala desa Itfai berubah-rubah, hal tersebut disampaikan Selamet S bersama tim dari Dinpermades Brebes kepada awak media ini ,selepas melakukan mediasi di baledesa Jatirokeh Rabu 21/09/22.

Lebih lanjut Selamet mengatakan, kami dari Dinpermades Brebes,pada itinya hanya melakukan pembinaan, terkait yang salah siapa-siapa nanti ada lembaga lain yang berwenang untuk mengatakan hal itu.

Karena permasalahan tersebut akan kita limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Brebes dan harapan dari kami, agar hal semacam itu tidak terulang lagi di Desa-Desa yang lain, "pungkasnya.

Sementara mantan Kepala Desa Jatirokeh Irfai kepada awak media ini mengatakan,iya mengakui kalau kontrak tower selama 10 tahun besaranya sekitar Rp. 311 juta dan sebagian dana sudah saya  serahkan ke pemerintahan Desa Jatirokeh,dengan nominal Rp. 79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta).

Irfai juga menujukan bukti lainya terkait kegiatan hari besar islam dengan nominal Rp. 15.000.000 (lima belas juta) dan menunjukkan bukti pencairan Rp. 54.300.000 (lima puluh empat juta tiga ratus rubu) untuk kegiatan pilkades serentak Desa Jatirokeh dan sisanya untuk kegiatan lainya,"pungkasnya.

Sementara mantan bendahara Desa Jatirokeh Makfiroh kepada awak media ini mengatakan,terkait kontrak tower tersebut ,yang saya tau pencairannya tidak melalui rekening desa namun mengunakakan rekening pribadi pak mantan Kades Irfai. 

Saya pribadi tidak pernah melihat langsung nilai  kontraknya  dan berapa  tahun lamanya ,karena pak mantan Kades tidak pernah menunjukkan hal itu. 

Saya bekerja dengan dasar hukum  pada APBDes yang berlaku di desa Jatirokeh terkait adanya pengembalian dana ,dirinya membenarkan  kalau pak mantan Kades pernah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 79.000.000 dan pak mantan Kades juga pernah mengembalikan sejumlah Rp. 23.000.000 juta namun oleh pihak pemdes di kembalikan lagi.

Karena pada waktu itu yang bersangkutan sudah bukan lagi Kepala Desa walaupun saat itu saya masih menjadi bendahara desa,  pak mantan bilang mau menghadap dan menyerahkan  sendiri dengan Pak Salam namun kami tunggu-tunggu hingga berbulan-bulan pak mantan tidak ada kabarnya.Sehingga pak salam mengintrusikan kalau uang tersebut untuk di kembalikan, karena kami mengangap uang itu tidak jelas sumbernya dari mana.

Terkait dengan kegiatan pilkades  menurutnya benar mengambil sumber dari PAD namun di ambil dari tanah bengkok bukan dari hasil tower,karena setiap kegiatan yang menyangkut anggaran pasti masuk APBDes dan untuk kegiatan hari besar yang nominalnya mencapai Rp.15 juta dirinya tidak mau tanda tangan karena tidak ada proposal yang masuk dan tidak ada musyawarah dan anggaran tersebut tidak masuk rekening Desa dan tidak masuk APBDes,"pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Jatirokeh Abdulah Salam ketika di jumpai awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, sebetulnya permasalahan ini bisa cepat selesai bila mana pak mantan Irfai mau terbuka, kemana dan siapa saja yang menggunakan uang tersebut, jangan berbelit-belit seperti ini yang akhirnya memakan waktu, tinggal sebut nama siapa saja yang menggunakan uang hasil kontrak tower, terus kembalikan selesai,"pungkasnya.


Pewarta : Haryoto
Biro Brebes
Komentar Anda

Berita Terkini