Lidik Krimsus RI Sultra Desak Mabes Polri Periksa Dugaan Ilegal Mining PT. Restu Bumi Mineral

/ 10 September 2022 / 9/10/2022 09:14:00 PM

 



policewatch.news,Konawe, Sultra,-LSM Lidik Krimsus RI Sultra, mendesak Mabes Polri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Ilegal Mining oleh PT. Restu Bumi Mineral (RBM) yang melakukan penambangan di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui Ketua LSM Lidik Krimsus RI Sultra, Aljumatul Muttakin, SH., kepada media ini dalam sambungan WhatsApp, Senin (5/9/2022) menyampaikan dugaan adanya aktivitas kegiatan penambangan batuan peridotit (Tambang Galian C) yang dipastikan tidak memiliki dokumen.

"Kalaupun ada itu adalah palsu, karena kami miliki dokumen kepemilikan perusahan lain yang titik kordinat serta peta lokasi yang dimaksud," terangnya.

"Beberapa regulasi pertambangan yang menjadi acuan kita bersama diantaranya :

1. Melanggar UU minerba nomor 4 Tahun 2009

2. Instruksi Presiden RI nomor 3 Tahun 2000

3. Tindak pidana yang diatur nomor 158 UU tentang pertambangan yaitu setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin IUP/IPR atau IUPK yang dimaksud dalan pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun . Denda paling banyak Rp 10.000 000 000 (sepuluh milyar).

4.Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH, ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebagaimna diatur dalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan," tegasnya.


"Bersama dengan ini LSM Lidik Krimsus RI Sultra, menyampaikan penyataan sikap. Mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan Penyidikan dan Penyidikan kepada PT. Restu Bumi Mineral (RBM) diantaranya:

1.PT. RBM melakukan aktivitas produksi penambangan batuan di Desa Unggulino, Kec. Puriala tanpa dokumen izin penambangan (IUP).

2. PT. RBM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena status lahan pertambangan adalah kawasan Hutan Produksi (HP).

3. PT. RBM diduga tidak memiliki izin UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Konawe serta diduga tidak memiliki izin kesesuaian Tata Ruang (RT/RW) dari Dinas PUPR Kab. Konawe.

Direktur PT. Restu Bumi Mineral (RBM) ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhastApp, Rabu (7/09/2022) yang kedua kali, mengatakan masih berada di jalan. Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT. RBM belum memberikan klarifikasinya kepada media ini. (red)

Komentar Anda

Berita Terkini