Maraknya Obat Terlarang di Jepara, Ini yang Diduga Jadi Penyebabnya

/ 1 September 2022 / 9/01/2022 03:39:00 PM

 



PoliceWatch.News Jepara – Peredaran obat terlarang masih marak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam kurang dari sebulan ini saja, ada tiga kasus yang terungkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres menduga maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bumi Kartini karena harganya yang relatif murah.

Kasus terbaru yang diungkap polisi adalah penangkapan pengedar obat-obatan terlarang di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.

Saat itu, polisi mengamankan 785 butir obat terlarang dari tangan tersangka, ADH (28).

”ADH kami tangkap tanggal 20 Agustus 2022 lalu. Di rumahnya,” terang Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto saat ditemui PoliceWatch.News di kantornya, Rabu (31/8/2022).

Selain menyita obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 159 ribu, satu pak plastik klip dan kartu ATM.

AKP Biyanto menyebut, ADH menjual satu klip obat berisi 25 butir obat-obatan terlarang itu dengan harga Rp 150 ribu.

Pelaku mengaku membeli obat-obat itu lewat situs jual beli online dengan penjual beralamat Jakarta.

”Satu kali beli dari online sebanyak 2 ribu butir. Harganya, per seribu butir sekitar Rp 400-500 ribu,” kata dia.

Karena harganya yang murah, AKP Biyanto menilai obat-obatan terlarang semakin marak beredar di Jepara. Di sisi lain, harga minuman keras, terutama yang bermerk, harganya relatif lebih mahal.

”Yang disasar (pengedar, red) itu kalangan anak-anak muda. Karena harganya lebih murah dan mudah didapat,” jelas AKP Biyanto.

Melihat kondisi ini, AKP Biyanto menegaskan pihaknya sudah mulai melakukan operasi guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang itu.

(Ahmad Abdullah Jepara)

Komentar Anda

Berita Terkini