Sengketa Lahan " Himbe Jehenang " dengan PTBA Memanas Sudah dilaporkan Ke KPK , Diduga ada Mafia Tanah Yang Terlibat

/ 10 September 2022 / 9/10/2022 01:12:00 PM

 



LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Kasus Lahan milik H.Hudiman cs warga Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, belum lama ini mereka mengajak sejumlah wartawan, tvonenews.com, lahatpos, inews.tv dan polucewatch.news. bersama pemilik lahan H.Hudiman melakukan pasang baleho di kebun H.Hudiman didampingi pengacara Joko Bagus,SH, Herman Hamzah,SH, Alqomar,SH dan Pasten Hard,SH selaku kuasa hukum H.Hudiman CS yang lahan miliknya diduga dirusak dan mau di ganti rugi tanam tumbuh dengan harga yang tidak sesuai aturan Pergub 40 / 2017, kata " Hudiman cs

.Mengenai kasus ini kita sudah kirimkan surat ( Laporan ) ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik dari surat kita maupun dari H Hudiman cs sendiri ( informasi ), Kata " Joko Bagus kepada wartawan dikantornya jumat (10/9)

Info yang kami terima di duga Surat dari KPK sudah masuk di Polres Lahat. 

Menurut Joko Bagus pemilik lahan Hudiman sudah dimintai keterangan di Polres Lahat saya selaku kuasa hukum mendanpingi nya..langkah berikutnya kami akan melaporkan kasus ini ke  pihak yang Berwajib Kepolisian ( Mabes Polri ), ( Kejagung ), ( Mentri BUMN ) Bahkan ke PRESIDEN..! kalau tidak tuntas. " ucap " Tim PH

PH mengatakan pihak dari tim desa merapi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak polres lahat, klien kami H Hudiman cs dirugikan tanah nya diduga digusur oleh pihak PTBA ( PT.PAMA )

info yang kami terima PT.BA selalu melemparkan masalah ini langsung berhubungan dengan TIM 15 desa Merapi, padahal SK Tim desa di keluarkan oleh PJK kades saat itu. ( Subandi )..

Senada juga diungkapkan oleh Herman Hamzah,SH uang yang diberikan oleh tim 15,  Desa Merapi sebesar Rp 15 juta dikembalikan oleh klien saya H.Hudiman tidak sesuai apa yang diharapkannya terang " Herman 

Dijelaskan lagi bahwa klien kami pada hari kamis tanggal 8 september 2022, mendatangi Polres Lahat ingin mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta, atas bagian dari tim 15, karena sudah membuat pernyataan mengundurkan diri dari tim yang dibentuk pjs kades Subandi ( alm) dinilai cacat hukum,bahwa uang tersebut berdasatkan dari hasil pembebasan lahan dengan PTBA, uang tersebut yang menyerahkan ke saya salah satu tim 15 yaktu bernama Robi, uang tersebut diserahkan istri klien ucap" Hermansyah.

Terpisah Bagian pertanahan PTBA ditemui di kantornya bertemu dengan pak Andi bahwa sudah beberapa kali diadakan pertemuan baik di balai Desa Merapi, maupun di Pertanahan PTBA, kata " Andi ditemui wartawan, kamis (8/9)


" dan dia mengakui saat ditanya wartawan bahwa lahan dihimbe jehenang seluad 48 ha, dibayar per meter Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupia) jadi total dibayar 26 milyar, dan PTBA tidak ada masalah lagi silahkan langsung urusan ini ke tim 14 " ucapnya

Berita sebelumnya Minta Ganti Rugi Sesuai Pergub, Warga Lahat Pasang Baliho di Lahan Garapannya

Buntut panjang dari belum diterimanya dana ganti rugi atas lahan yang akan digarap dan diklaim oleh perusahaan PT Bukit Asam seluas 48 Ha menuai kontroversi oleh masyarakat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

Satu pemilik lahan di lokasi tersbeut, H Hudiman Salah jelaskan, awal mulanya tanah yang diakui oleh warga serta Pemda Lahat seluas 69 hektar. Namun, hanya diakui 48 hektar, dan keberadaan tanah itu merupakan tempat mata pencaharian warga. 

Tetapi seiring berjalannya waktu, kini lahan itu di produksi oleh PT BA perusahaan BUMN. Bahkan, aktivitas alat berat seperti Excavator, Dump Truk HD beroperasi mengangkut material-material tanah maupun batubara.

"warga yang melakukan tanam tumbuh mengaku rugi, sebab kini tak lagi bisa menggarap kebun yang mayoritas kopi, sawit, jeruk, karet, pisang dan lainnya. Menurut masyarakat status tanah itu merupakan tanah ulayat bersama atau tanah adat. Namun tiba-tiba di klaim oleh desa, bahwa tanah tersebut merupakan aset desa," ujar H Hudiman salah. 

"Asal usul aset desa itu dari mana, coba tunjukkan buktinya apakah hibah, jual belinya atau rampok," sambungnya menjelaskan. Sebelumnya telah dilakukan pembentukkan 15 orang Tim Negosiasi pembebasan lahan pada tahun 2021 lalu, dan sekarang 14 tim karena di SK Pjs Kades. Subandi (alm) Namun warga tak terima pembebasan tanah yang sesuai. Sebab mereka telah melakukan tanam tumbuh.  "Karena kekuasan otoriter dan arogan, semena-mena terhadap masyarakat. Dan diduga ada mafia pertanahan dari oknum, jual belinya tak sesuai aturan, bahkan tim tersebut cacat hukum karena di SK-kan Pjs Kades," kata Hudiman. Menurut H Hudiman katakan, harga yang ditetapkan untuk pembebasan lahan dipangkas dengan harga yang tak sesuai, karena warga sudah bertahun- tahun melakukan tanam tumbuh. Kini warga tak bisa lagi ke kebun bahkan tak lagi bisa menikmati hasil kebun.  "Kami menuntut jika pun dibebaskan harus dengan layak, jangan rugikan masyarakat," katanya.  

Sambunya menjelaskan, ganti rugi tanam tumbuh tak sesuai kesepakatan bahkan dipaksakan Rp 200 ribu perbatang. Apalagi umur tanam tumbuh sudah berumur 10 tahun

" Ia akui juga masyarakat tidak menerima hal tersebut, bahkan ada umur kebun warga dibawah umur 7 tahun hanya dibayar Rp1 juta, termasuk pagar pondok di kebun.  "Harusnya sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), dan karena tidak ada punya lahan lagi, maka kami minta direlokasi untuk berkebun dan pembayaran Rp 200 ribu harus ditambah supaya masyarakat bisa buka kebun kembali," terangnya.  Terpisah, Advokat Rakyat, Joko Bagus, Herman Hamzah dan Pasten Hard serta Alqomar mengatakan, di lahan kebun klain-nya saat ini yang dikelola H Hudiman, Aswadi, dan Barudin mau di eksplorasi oleh perusahaan tambang batubara dan belum ada ganti rugi. Mereka siap mengiklaskan kebun di garap, tetapi ganti rugi tanam tumbuh harus sesuai aturan yang ada yakni Pergub nomor 40 tahun 2017.  "Mau ke kebun saja susah, seakan mau dibuat pulau saja. Sekarang kedalaman sudah 30 meter dibuat tambang. Akses ke kebun pun sudah susah, apalagi masyarakat kecil pun sudah susah untuk mencari nafkah dari berkebun," katanya.  Ditambahkan Herman, meminta kepada PTBA jangan tutup mata, sebab uang negara yang dilontarkan banyak. Dan sangat terkesan di permainkan dan kuat dugaan disunat pemberian nya kepada masyarakat. Terkhusus H Hudiman, Aswadi dan Barudin yang menolak uang pergantian tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017.(Bambang,MD)

Komentar Anda

Berita Terkini