Oknum Dept Colektor di Malang Bak Seorang Perampok, Mengambil Paksa Mobil Nasabah Ditengah Jalan

/ 1 Oktober 2022 / 10/01/2022 02:57:00 PM

 

POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan pernah mengatakan pada pers rulisnya para leasing harus menyampaikan tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia di depan dan seluruh leasing untuk mempertegas bunyi perjanjian fidusia di awal sebelum kredit tersebut berjalan. Sehingga para nasabah mengetahui tindakan-tindakan seperti apa yang mencederai janji atau wanprestasi.


Diketahui Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.


Dalam putusan tersebut pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas, maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak.

Artinya perusahaan multifianace meperbaiki dari sisi perjanjian pinjamannya, karena namanya perjanjian itu harus diketahui kedua belah pihak jangan sampai tidak transparan serta pihak leasing juga harus membekali para debt collector-nya berupa sertifikat dan dokumen-dokumen yang membuktikan nasabah melakukan wanprestasi atau cidera janji kredit. Sebetulnya putusan MK itu tidak menghapuskan hak eksekusi kreditur terhadap barang-barang fidusia seperti barang bergerak seperti motor dan mobil. Putusan MK ditambahkan fase sukaerela dan dipastikan ada wanprestasi.


Berawal dari kasus perampasan yang dilakukan oleh oknum Dept Colektor di Tol Kedungkandang, Kabupaten Malang, Jatim. Siti Solekhah nasabah dari PT, JACCS MITRA Pinasthika mustika Finance Indonesia dan ia tercatat sebagai warga Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ia menceritakan dan mengadu ke kantor hukum Wintarsa Anugrah S.H., M.H, ketika itu ia mau berangkat membeli sayur-sayuran di pasar di daerah Malang untuk di jual lagi di Pasuruan dan sesampai di tengah perjalanan atau tepatnya di Tol Kedungkandang Malang ia di cegat kurang lebih ada 5 orang dan tiba-tiba meraka merampas mobil yang ia kendarai berjenis Pik Up serta di sodorkan sebuah kertas dan di paksa untuk mendatanganinya namun menurut pengakuanya ia tidak mau mendatanginya.


"Kami berangkat dari Pasuruan menuju Malang sesampainya di Tol Kedungkandang tiba-tiba kami di berhentikan kurang lebih 5 orang dan mereka berhasil merampas dan membawa mobil kami yang berjenis Pik Up,"ujarnya.



Sementara itu Wahyu Nugraha S1,Pol, yang menera pengaduan dan selaku pemegang Surat Kuasa ia mengatakan, perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector bisa berujung pidana. Sebab pada bulan Januari 2020, sudah ada peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 18/PUU-XVII/2019.


“Yang intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya kepada Media Policewatch.news. Sabtu (01/10/2022)


Lebih lanjut Wahyu mengatakan, saya sudah melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kalau mereka tidak bisa mediasi secara baik-baik atau secara kekeluarkan maka kasus ini akan saya laporkan ke pihak Polres Malang karena Debt collector yang melakukan penarikan kendaraan bila mereka tetap mengeksekusi barang debitur tanpa ada tanda tangan, jelas itu masuk pidana perampasan.




“Apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi kendaraan masih di tangan pemilik. Mereka bisa dikenakan Undang-undang KUHP Pasal 368, tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur. “Yang jelas pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri setempat,” tegasnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini