DPN LIDIK KRIMSUS RI Minta Bareskrim Mabes Polri Untuk Menindaklanjuti Dugaan Kasus Penipuan 5,8 M ditangani Polres Sintang Diduga di 86 kan

/ 1 November 2022 / 11/01/2022 06:22:00 AM

  


Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI
M Rodhi Irfanto,SH 

SINTANG - KALBAR - POLICEWATCH.NEWS -  Kasus penipuan bernilai 5,8 Milyar yang terjadi pada 12/5/2020 di Hotel Ladja, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, belum ada transparansi proses hukumnya dari APH yang menangani kepada masyarakat.

Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto,SH akan mengawal untuk melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dugaan kasus penipuan bernilai 5,8 milyar, pelakunya kini bebas sehingga menjadi atensi kami untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim ucap " Rodhi kepada policewatch.news selasa (1/11)

Diketahui terkait Dugaan penipuan tersebut, Wawan Prasetyo warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak sebagai pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan adanya dugaan Tindak pidana penipuan ke Polres Sintang dengan dibuktikan terbitnya surat Nomor : LP/B/130/VI/2022/SPKT /POLRES SINTANG/POLDA KALBAR.

Diketahui dari surat tersebut pihak yang terlapor adalah Kades Tanjung Raya berinisial HT, Ketua BPD Desa Tanjung Raya berinisial AB, Ketua Adat Desa Tanjung Raya berinisial MR, Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Raya berinisial BS dan SK.

Rodhi Irfanto,SH mengatakan kepada Media bahwa harus ada transparansi mengenai proses hukum yang terjadi sebagai sosialisasi pendidikan Hukum kepada masyarakat dan juga untuk mencegah adanya penilaian negatif kepada APH jika tidak ada transparansi proses hukum.

Masih menurut Rodhi bahwa kasus dugaan Tindak pidana penipuan ini diduga sudah ditutup atau di-86-kan, diungkapkannya juga bahwa para pihak yang terlapor sempat ditahan sebagai tersangka di Polres Sintang namun sekarang sudah bebas, 

"Para terlapor kasus dugaan Tindak pidana penipuan yang terjadi di Hotel Ladja Sintang pada tahun 2020 dan dilaporkan ke Polres Sintang pada tahun ini 2022, 

" kasus ini langsung ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan memeriksa para terlapor dan kemudian ditetapkan menjadikan tersangka, namun perkara ini tiba-tiba menjadi tenggelam,sunyi dan senyap ada apa APH,  dengan bebasnya para tersangka, bagaimana bisa terjadi seperti ini, sampai saat ini saya tidak mengetahui apa sebabnya," ungkap Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH kepada wartawan policewatch.news.

"Masih kata Rodhi Irfanto,SH dia mengungkapkan bahwa banyak warga masyarakat merasa penasaran apa sebabnya bisa bebas tanpa ada proses peradilan, unsur untuk menetapkan menjadi tersangka sudah terpenuhi dan sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh APH, tingkat kejujuran dalam transparansi proses hukum dari pihak APH yang menangani perkara ini sangat diperlukan oleh masyarakat," kata Rodhi.

"Jika memang ada indikasi dugaan proses hukum di-86-kan oleh oknum APH dengan cara melanggar hukum, saya meminta kepada Bapak Kapolri ,Bareskrim Mabes Polri melalui Propam Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan," dan segera dibongkar kasus di 86 kan oleh APH Polda Kalbar

Terkait dengan kasus dugaan kasus tersebut Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak APH Polres Sintang yang menangani kasus tersebut namun sampai berita ini diterbitkan belum dapat terlaksana, media selalu siap untuk melayani hak jawab dari pihak-pihak yang akan mengunakan hak jawabnya.

Komentar Anda

Berita Terkini