Truk Pengangkut Solar Bersubsidi Berkeliaran di Kabupaten Pasuruan, Masyarakat Butuh Ketegasan Polisi

/ 18 November 2022 / 11/18/2022 04:01:00 PM

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN,-Penyalahgunaan atau pencurian Solar (subsidi) di beberapa Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sudah terbilang kebal hukum salah satunya terpantau saat mengisi solar bersubsidi di SPBU 54.671.04 Jl. Raya Malang - Pasuruan, Karang, Sengonagun, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, pada Minggu 13/11/22

Mereka dengan leluasa membeli solar bersubsidi menggunakan truk bernopol (N-8568-UY) yang sudah di modifikasi serta menggunakan drum-drum yang bekapasitas 200 liter kuang lebih berjumlah 20 untuk mengangkut solar bersubsidi tersebut.

Dari pantauan awak media, di SPBU mereka para mafia solar dengan luluasa mengisi truknya dan memberikan harga diatas harga normal. Dari harga 6.800 rupiah hingga harga 7.400 rupiah dan para mafia solar memberikan fee kepada oknum petugas SPBU.dalam sekali mengisi mereka bisa membawa solar bersubsidi 5 ton atau lebih setelah itu solar tersebut kemudian solar di jual lagi dengan melansir ke tangki biru putih yang bertuliskan non subsidi atau solar industri.

Menurut informasi yang kami dapatkan, pemilknya berinisial (B) laki-laki asli Pasuruan, dan menurut desas-desus ia pemain solar bersubsidi sudah lama dan pernah juga di tangkap pihak Kepolisian namun karena keuntunganya sangat besar ia kembali menggeluti bisnis yang melanggar hukum ini.

"Pemain lama orang itu, dan ia pernah di tangkap pihak kepolisian dan semalam ia bisa membeli solar bersubsidi 8-10 ton, bukan dari satu tempat SPBU saja melainkan modusnya berpindah-pindah tempat untuk mengecoh masyarakat,"ujar warga ke awak media. Jumat (18/11/2022)

Lebih lanjut narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan tersebut mengatakan. Total keuntungan perliternya yang didapatkan (B) Rp. 3.000 rupiah/10 ton, jadi bisa 30 juta dalam semalam. Keuntungan yang besar tersebut jika solar dijual ke industri, pertambangan, proyek nasional dengan harga 7-8 ribu.

"Keuntunganya memang sangat menggiurkan makanya para mafia solar enggan melepaskan pekerjaan yang tergolong melanggar hukum, kami masyarakat butuh tindakan tegas aparat Kepolisian, jelas pekerjaan itu di larang undang-undang di negara kita," imbuhnya. 

Perlu di ketahui dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar kuning subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Adapun ancamannya kurang lebih 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Namun berita ini diturunkan pihak SPBU dan Polres Pasuruan belum bisa kami konfirmasi akan adanya informasi dan temuan awak media tentang maraknya penyalagunaan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini