2 Pelaku Rudapaksa divonis 10 bulan : ini Kata Jubir PN.Lahat MA Tidak Berhak Mencampuri Putusan Hakim

/ 4 Januari 2023 / 1/04/2023 06:43:00 AM

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL -LAHAT,-Pengadilan Negeri Lahat melaksanakan sidang hasil putusan atas kasus kekerasaan seksual terhadap Bunga (17) warga Kecamatan Tanjung Tebat, Selasa (03/1/2023) bertempat di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Lahat.

Tampak warga yang terdiri dari keluarga, kerabat dan teman sekolah korban ramai serta memberi dukungan. Apalagi korban terlihat masih murung dan sesekali menangis.

Ramainya sidang kasus anak ini lantaran mendapat kabar bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan, dan mendapat kabar bahwa ketiga terdakwa sebelumnya dituntut 7 bulan. Sehingga warga merasa tuntutan tersebut sangat ringan, bila dibandingkan dengan dampaknya terhadap korban yang telah menjadi korban perkosaan secara bergilir oleh tiga remaja tersebut. sidang keputusan tersebut sempat di tunda yang mana diagendakan kemarin tanggal 02 Januari 2023.

Dalam Sidang dipimpin majelis hakim M.Chosin Abu Said,SH sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abi Abibullah,SH. Dari hasil keputusan Hakim ketua Terdakwa yaitu MAP (17) dan OOH (17) pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara dan di potong tahanan 3 bulan pelatihan kerja 

Sementara GA (18) di sidangkan secara terpisah mengingat ia sudah dewasa usianya 18 tahun

Setelah hakim ketok palu langsung korban inisial AP secara tiba tiba menangis histeris, ia diberlakukan tidak Adil oleh hakim dari hasil putusan terdakwa hanya divonis 10 tahun penjara dikurangi masah tahanan, sehibgga di kantor PN Lahat  sempat gaduh di depan ruang sidang sehingga pihak polres Lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, PK Bapas Lahat.

Wanto ayah Korban menyampaikan rasa kecewanya atas putusan tersebut mengatakan tidak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.dalam vidio tayangan beredar dia mohon keadilan kepada Bapak Priesiden Joko Widodo, MA, dan Kejagung RI,

” Sangat tidak adil dan tidak puas atas hasil keputusan yang diberikan Hakim yang tidak melihat dari sisi korban,” ujarnya.

Terpisah dengan dijatuhkan nya vonis 10 bulan penjara ini Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Reynaldo Tobing, SH, MH melalui juru bicara Pengadilan Negeri Lahat Diaz Nurima Safitri, SH, MH menerangkan jatuhnya vonis hakim 10 bulan mengingat karena kedua pelaku anak masih usia di bawah umur. Dalam keterangan pers selasa (3/1)


“Mereka masih anak dibawa umur, terkait masalah putusan kewenangan hakim, bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang Hakim dengan didasarkan fakta fakta persidangan dengan alat bukti,” Ungkapnya.

Dirinya memastikan hakim sudah mempertimbangkan dari sisi undang undang sistim peradilan pidana anak semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku

Terpisah Surya Kencana,SH vonis yang dijatuhi oleh hakim 10 bulan terhadap 3 pelaku rudapaksa ini sudah mencederai hukum di indonesia tumpul diatas dan tajam diawah, sehingga ini menjadi presden buruk di Indonesia, kemungkinan nantinya ada kasus seperti " robot gedek " lainya di Kabupaten Lahat terang " Surya

Sebelum memutuskan vonis hakim ssorang yang bijak merasa memiliki pertimbangan rasa manusiawi dan keadilan, mengingat korban status masih pelajar dan mempunyai masa depan, ketika korban dewasa, sehingga masa depan dia akan selalu mengingat terus kejadian peristiwa yang dialami korban,

" kok ini kasus pemerkosaan digilir lagi hanya divonis 10 bulan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jurnalis : Bambang .MD

Komentar Anda

Berita Terkini