Diduga Menyalah Gunakan Jabatan, Oknum Ketua LSM Distrik Sidoarjo Bekingi Industri Potong Ayam Yang Tidak Memiliki Izin

/ 2 April 2023 / 4/02/2023 12:58:00 PM

  


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Gudang Industri ayam potong yang terletak di Dusun Babatan Rt.13 Rw. 03 Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, selain diduga kuat tidak memiliki izin resmi, anehnya gudang tersebut berdiri di bantaran sungai atau di atas tanah saluran irigasi milik Pemerintah, menurut keterangan warga setempat ada beking oknum ketua LSM Distrik Sidoarjo yang bernama P (Inisial) di belakang dua pengusaha ayam potong tersebut hingga mereka berani menabrak aturan atau Perda atau aturan tentang tanah Irigasi.

Menurut warga setempat dulunya tanah di bibir sungai tersebut berupa semak belukar tidak tahu mengapa dan siapa yang mengizini tempat tersebut di jadikan kantor LSM dan anehnya tidak lama kemudian di tempati atau di jadikan Industri pemotongan ayam hingga sekarang.

"Saya dengar-dengar dua pengusaha tersebut menyewa 5 sampai 10 juta pertahun ke Ketua Distrik LSM tersebut,  yang saya dengar sih begitu,"ungkapnya ke awak media. Sabtu (01/04/2023)

Sementara itu Ketua LSM Distrik Sidoarjo inisial ( P ) saat di konfirmasi dan di temui awak media ia mengatakan, usaha pemotongan ayam tersebut  bukan milik saudara Usut namun itu milik lembaga, kebetulan saya yang mengelola dengan saudara Usut,  tujuanya supaya anggota kami bisa bekerja dan berkarya, untuk hasilnya atau keuntungannya kami pergunakan untuk kepentingan sosial diantaranya klau ada giat di Desa biasanya kami ikut berpartisipasi menyumbang dana apalagi di saat bulan Romadhon kami biasanya bagi-bagi takjil, di singgung soal perizinanya ia mengakui bahwa memang usahanya masih kecil jadi tidak ada izin.

"Memang, usaha pemotongan ayam kami tergolong kecil jadi kami tidak mempunyai izin, bahkan saya tau kalau perusahaan di Kabupaten Sidoarjo 60% tidak mengantongi izin,"ungkapnya.

Perlu di ketahui sesuai dengan peraturan  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

“Dalam aturan itu, 15 meter dari sempadan sungai tidak boleh berdiri bangunan kecuali bangunan-bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum. Semisal  jembatan, jalur pipa air serta jalur kabel listrik. 

Sudah jelas peraturan mentri yang di tetapkan, larangan mendirikan bangunan di sepanjang bantaran sungai tidak di perbolehkan atau di larang apalagi untuk kepentingan pribadi dengan adanya peraturan  ini kami masyarakat Desa Panjunan butuh ketegasan dan keberanian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo untuk menindak bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai,"imbuh salah satu masyarakat setempat ke awak media. Bersambung...Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini