Saat Lakukan Patroli, Personil Polsek Torgamba Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

/ 18 April 2023 / 4/18/2023 05:39:00 PM

 



Media police watch news Sumatera Utara,- menindak lanjuti perihal kasus tindak pidana Pencurian sepeda motor Yamaha N-MEX, warna Kuning, Nomor Polisi BK 3154 WAJ, Nomor Rangka MH3SG3190JK327866, Nomor Mesin G3E4E1121753, atas nama Riski Yolanda. Kendaraan tersebut hilang pada hari Senin ( 17/04/2023 ) Sekira Pukul 12.45 Wib di Dusun Simpang Martabak, Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Korban yang telah dicuri kendaraan sepeda motor nya adalah atas nama, Jingga (19 ), Dusun Darussalam, Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Setelah mendapatkan informasi maka jajaran personil Polsek Torgamba melakukan patroli diwilayah hukum yaitu kecamatan Torgamba untuk menindak lanjuti adanya warga yang telah kehilangan sepeda motor nya.


Setelah jajaran personil Polsek Torgamba mengetahui inisial dan nama pelaku pencurian sepeda motor tersebut maka dengan waktu yang cukup singkat personil jajaran Polsek Torgamba dapat meringkus pelaku pencuri sepeda motor yang bernama, MUHAMMAD SARIFIN ( 27 ), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.


Penangkapan tersebut bermula pada hari Senin ( 17/04/2023 ) sekira pukul 15.00 Wib, personil Polsek Torgamba melihat ada postingan tentang Pencurian Sepeda Motor yang viral di Medsos dan begitu juga dengan laporan kehilangan yang ada di WA Group Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya pada hari Selasa ( 18/04/2023 ), sekira pukul 01.30 Wib personil Polsek Torgamba melaksanakan Patroli di wilayah hukum Polsek Torgamba tepatnya di depan hotel Grand Permata, Cikampak, Torgamba terlihat 1 ( satu ) unit Sepeda Motor yang memiliki Ciri-ciri yang sama dengan laporan yang masuk ke WA Group polres Labuhanbatu Selatan.

 

Karena Personil Polsek Torgamba merasa ada keraguan terhadap kendaraan yang dilihat maka Personil Polsek Torgamba menanyakan surat surat tersebut kepada pelaku, namun pelaku tidak dapat menunjukan surat surat tersebut, setelah di interogasi akhirnya pelaku mengakui bahwasanya sepeda motor tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencurian yang di lakukan di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Riau.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo, S.Ag,SH, MH didampingi Kapolsek Torgamba, AKP. S. Gurusinga, SH setelah berkoordinasi maka pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan hilir, Riau guna tindak lanjut proses hukum tindak pencurian sepeda motor beserta barang bukti. Mengingat TKP tersebut berada di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan hilir, Riau maka tersangka beserta barang bukti yang diamankan diserahkan kepada pihak jajaran Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan hilir, Riau. ( J. A. Barus ).

Komentar Anda

Berita Terkini