BBM Jenis Pertalite di SPBU No.5467150 NGADIMULYO DESA SUKOREJO KAB.PASURUAN Diduga menjual bebas dengan pemalsuan NOPOL

/ 27 Juli 2023 / 7/27/2023 12:50:00 PM

 


Pasuruan POLICEWATCH.NEWS-penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya pada kasus penimbunan saja tapi juga terjadi pada SPBU nakal yang dengan sengaja memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha. 

Salah satunya adalah terjadi pada SPBU 5467150 NGADIMULYO SUKOREJO DESA.NADIMULYO KEC.SUKOREJO KAB.PASURUAN pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 melakukan pengisian BBM jenis pertalite melebihi ketentuan dari aturan berlaku.


"Menyikapi temuan tersebut, LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA H.ABDUL MALIK dan Media mengatakan " Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,"

Saat diklarifikasi oleh pihak LIN (Lembaga Investigasi Negara) ke pengawas respons baik dan langsung cek data pengisian membenarkan ada pengisian sebuah unik mobil sedan dengan nopol S 1556 NR  senilai 400.000.00 dan sedangkan dibukti pembelian  dengan Nopol N1518SKnopol yang dipalsukan oleh karyawan tersebut,


Dan dikonfirmasi media dengan adanya temuan tersebut,manajer Yudi panggilannya,mengakui kalau seperti itu perintahnya, dengan bersuara lantang "monggo dilaporkan kita sudah siap",ujarnya

Adapun dengan adanya temuan tersebut, H.Abdul Malik(LIN) akan menindaklanjuti kepihak yang berwenang dan ke bagian pengawasan SPBU dengan data data temuan kemarin. pungkasnya(sr)

Komentar Anda

Berita Terkini