Policewatch-Lombok Tengah NTB.
Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. pada Pengadilan Agama Praya, gagal melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan
Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober
2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor
22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor
914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 Masehi, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah pada 31 Agustus 2023
Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara :
Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah, dkk. sebagai Pemohon Eksekusi MELAWAN
Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem, Dkk. sebagai Termohon Eksekusi
Dan Jumasip Bin Amaq Jumirah Dkk. sebagai Turut Termohon Eksekusi
Sukini (pemohon) mengaku dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Tutur Sukini pada awak Media saat dikonfirmasi di lokasi 31/08/2023.
"Saya kecewa, Panitera Pengadilan Agama Praya gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi ini. Sementara saya (Sukini,red) sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk biayai eksekusi, baik untuk aparat keamanan, BPN, maupun Pengadilan Agama."Sesal Sukini
Sukini Juga menambahkan, Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. diduga tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah agung , padahal sebagaimana salinan putusan yang mereka terima.
" Seharusnya Panitera membacakan dengan tegas perintah hukum sesuai keputusan Mahkamah agung, tetapi tidak dilakukan Panitera justru membuat keputusan lain yang merugikan pemohon." ungkap Sukini dengan raut wajah yang sangat kesal.
Sedangkan yang mengantar saya, dan yang mengurus ke BPN untuk data pengukuran yang mau di eksekusi, pengajuanya dari pengadilan sendiri, karena saya tidak ada pengacara pada saat itu,"ucap sukini.
"Saya menduga lanjut sukini ada permainan antara oknum di pengadilan agama Praya dengan oknum tergugat. Oleh karena itu dirinya sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.ditembuskan kepada presiden republik Indonesia dan ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram.minta keadilan,
untuk memeriksa oknum yang terlibat diduga merekayasa putusan eksekusi karena tidak mampu melaksanakan perintah hukum sebagimana ketentuan UU Peradilan Agama." Tutup Sukini.
Ketua Pengadilan Agama Praya Dra Hj Noor Aini didampingi Wakil Ketua, Muh. Syafrani Hidayatullah S.Ag M.Ag dan Kasi Humasnya ketika ditemui media baru baru ini, ia menjelaskan. Bahwa proses itu sudah dilakukan secara prosedural.
"Proses sudah dilakukan secara prosedural, artinya kami tidak mungkin melakukan hal hal diluar ketentuan ataupun aturan." ungkapnya.
Dra Hj Noor Aini juga menjelaskan kalaupun ada dugaan dugaan yang mengarah kepada PN Agama Praya yang mencurigai adanya permainan,dengan tegas mengatakan hal itu tidak benar.
"Terkait masalah permainan yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar dan kami jamin hal itu tidak akan terjadi." Ulasnya tegas.
(Team)