Keluarkan Dana Eksekusi,Pengadilan Agama Praya Malah Gagal Melakukannya

/ 11 September 2023 / 9/11/2023 01:05:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah NTB.

Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. pada Pengadilan Agama Praya, gagal  melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan

Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober

2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor

22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor

914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 Masehi, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa  Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah  pada 31 Agustus 2023

Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara :

Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah, dkk. sebagai Pemohon Eksekusi MELAWAN

Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem, Dkk. sebagai Termohon Eksekusi

Dan Jumasip Bin Amaq Jumirah Dkk. sebagai Turut Termohon Eksekusi

Sukini (pemohon) mengaku dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi  sesuai Putusan Mahkamah agung  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Tutur Sukini pada awak Media saat dikonfirmasi di lokasi 31/08/2023.

"Saya kecewa, Panitera  Pengadilan Agama Praya gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi ini. Sementara saya (Sukini,red) sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk biayai eksekusi, baik untuk aparat keamanan, BPN, maupun Pengadilan Agama."Sesal Sukini

Sukini Juga  menambahkan, Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. diduga tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah agung , padahal sebagaimana  salinan putusan  yang mereka terima.

" Seharusnya Panitera membacakan dengan tegas perintah hukum sesuai keputusan Mahkamah agung, tetapi tidak dilakukan Panitera justru membuat keputusan lain yang merugikan pemohon." ungkap Sukini dengan raut wajah yang sangat kesal.

Sedangkan yang mengantar saya, dan yang mengurus ke BPN untuk data pengukuran yang mau di eksekusi, pengajuanya dari  pengadilan sendiri, karena saya tidak ada pengacara pada saat itu,"ucap sukini.

"Saya menduga lanjut sukini ada permainan antara oknum di pengadilan agama Praya  dengan oknum tergugat. Oleh karena itu dirinya sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.ditembuskan kepada presiden republik Indonesia  dan ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram.minta keadilan,

untuk memeriksa  oknum yang terlibat diduga merekayasa putusan eksekusi karena tidak mampu melaksanakan perintah hukum sebagimana ketentuan UU Peradilan Agama." Tutup Sukini.

Ketua Pengadilan Agama Praya Dra Hj  Noor Aini didampingi Wakil Ketua, Muh. Syafrani Hidayatullah S.Ag M.Ag dan Kasi Humasnya ketika ditemui media baru baru ini, ia menjelaskan. Bahwa proses itu sudah dilakukan secara prosedural.

"Proses sudah dilakukan secara prosedural, artinya  kami tidak mungkin melakukan hal hal diluar ketentuan ataupun aturan." ungkapnya.

Dra Hj  Noor Aini juga menjelaskan kalaupun ada dugaan dugaan yang mengarah kepada PN Agama Praya yang mencurigai adanya permainan,dengan tegas  mengatakan hal itu tidak benar.

"Terkait masalah permainan yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar dan kami jamin hal itu tidak akan terjadi." Ulasnya tegas.

(Team)

Komentar Anda

Berita Terkini