POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Tim Polsek Kota Lahat melakukan penangkapan terhadap 12 orang yang diduga pengguna Narkoba di salah satu tempat di Lahat Tengah pada Kamis pukul 13.00 wib (26/10/2023)
Penangkapan ini dilakukan oleh pihak Polsek Kota Lahat atas laporan dari masyarakat,adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di kolam milik sdr. HARMANSI Als CACI BIN M. HAKI (TKP) telah dilakukan ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba di wilkum Polsek Kota Lahat, personil Polsek Kota Lahat melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut di atas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka dan di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti di TKP tersebut di atas berupa 1 (satu) buah botol plastik yang sudah dilubangi diduga alat hisap sabu dan 1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja, selanjutnya para tersangka beserta Barang Bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Kota Lahat.
Setelah dilakukan interogasi di Polsek Kota Lahat, Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat oleh Petugas Kepolisian Sektor Kota Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan segera melakukan Gelar Perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
1. Laporan Polisi :Nomor : LP/A/01/X/2023/SPK.SEKTOR KOTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Oktober 2023.
Berikut nama nama tersangka yang diamankan
1.N: HARMANSI Als CACI BIN M. HAKI
U: 42 Tahun
P: Wiraswasta
A: Desa Suka Negara Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif THC dan METH*
2.N: M. EDO PANGESTU
U: 21 Tahun
P: Buruh
A: Kel. Pasar Bawah Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif METH*
3.N: YOGI ARIANTO BIN MARYUDI
U: 25 Tahun
P: Wiraswasta
A: Kel. Pasar Lama Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif METH*
4.N: NAZA SUMARDIKO BIN NURDIN
U: 32 Tahun
P: Swasta
A: Jl.stasiun RT. 01 RW. 01 Kel. Pasar Lama Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif METH*
5.N: AZIZUL HAKIM BIN ABDUL BASID
U: 25 Tahun
P: Buruh
A: Jl. Serelo Kel. Pasar Lama Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif METH*
6.N : M. OKTA PRATAMA BIN A. KONI
U: 23 Tahun
P: Buruh
A: Jl. Santosa Kel. Talang Jawa Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif THC dan METH*
7.N: ANDIKA Als TEMON
U: 24 Tahun
P: Buruh harian
A: Belakang Dodik Puntang Kel. Pagar Agung Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif THC dan METH*
8.N: HARIS SUSI YULIANTO BIN A. RONI
U: 50 Tahun
P: Sopir
A: Jl. Mayor Ruslan III Kel. Pasar Lama Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif METH*
9.N: FEBRIANI UNTARI PUTRI BINTI TRI SUPRIANTO
U: 35 Tahun
P: Swasta
A: Jl. Tebat permai 3 Desa Manggul Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif METH*
10.N: WENI WINDARTI BINTI HARMAWI
U: 27 Tahun
P: Swasta
A: Desa Tanjung Sirih Kec.Pulau Pinang Kab.Lahat
Hasil test urine *positif METH*
11.N: HARRATIAN BAKTI BIN JAUHARI
U: 34 Tahun
P: Swasta
A: Kel. Bandar Agung Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif METH*
12.N: AGUNG SAPUTRA BIN AGUS SALIM
U: 25 Tahun
P: Wiraswasta
A: Jl.Sapta Marga Belakang Dodik Puntang Kel. Pagar Agung Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine *positif THC dan METH*
Sementara itu Barang Bukti : yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Lahat diantara nya
- 1 (satu) buah botol plastik yg sudah dilubangi diduga alat hisap narkotika jenis sabu;
- 1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja.
Berat Bruto :
- 1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / Brutto 0,22 gr (nol koma dua dua gram).
Kedua belas tersangka dijerat dengan
Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Nantinya dari hasil gelar perkara ini yang mana dari hasil gelar perkara nantinya diarahkan untuk dilakukan assessment oleh pihak BNNP Sumsel akan melakukan selanjutnya pihak BNNP akan melakukan langkah hukum setelah hasil gelar perkara (relise/red)