LIDIK KRIMSUS RI Apresiasi Keberhasilan Polda Jateng Dalam Meringkus Lima Pelaku LENGEK, Sindikat Penjual dan Penadahan Mobil Bodong

/ 9 Januari 2024 / 1/09/2024 07:55:00 PM


Red, policewatch.news, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN LIDIK KRIMSUS RI) Apresiasi atas keberhasilan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam Keberhasilan ungkap kasus sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong dengan menangkap Lima orang tersangka dan mengamankan Dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut,hal ini di sampaikan oleh Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH, kepada policewatch.news, 9/01/24

Kejahatan sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong sangatlah merugikan masyarakat dan juga pihak lembaga pembiayaan,dalam situasi ekonomi yang sulit seperti ini terkadang masyarakat para pelaku Debitur yang kesulitan dalam membayar cicilan terkadang berfikir secara pintas untuk meng Over Kriditkan Unit Kendaraan nya Dibawah tangan Ataupun terkadang dengan akad atau perjanjian Gadai di situlah sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong beraksi papar Rodhi

 Debitur atau Customer yang meng Over Kriditkan Unit Kendaraan nya Dibawah tangan ataupun yang menggadaikan Kendaraan nya akan akan kehilangan Unit kendaraan nya yang Over Kridit Tidak di lanjutkan pembayarannya dan yang menggadaikan kendaraannya rata rata akan di LENGEK alias di jualputus oleh  sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong dan merekapun rata-rata tidak bisa berbuat apa apa karena secara hukum Debiturpun akan terjerat Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. ujar Rodhi

saya menghimbau agar masyarakat pelaku Debitur atau Customer  berfikir bijak dan lebih waspada jika memang sudah tidak mampu membayar jika ingin di over kriditkan harus sepengetahuan  dan persetujuan Perusahaan Leasing pungkasnya 

Dengan diringkusnya Lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa , Keberhasilan ungkap kasus tersebut digelar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024)


Menurut Kapolda, lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.” Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati, “Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Kapolda

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta” bebernya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.jelas Ronald **Red/Tim**
Komentar Anda

Berita Terkini