15 Saksi Sudah diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Inspektorat Tahun 2020, Kejari Lahat Bidik Tersangka

/ 11 Februari 2024 / 2/11/2024 10:13:00 AM

  


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Tim Penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat (Kejari) terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) realisasi anggaran 3 kegiatan di tubuh Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Saat ini sudah masuk Ketahap Penyidikan (Dik). Itu dana kegiatan Tahun Anggaran 2020, tapi untuk kerugian belum bisa dipastikan, masih dalam Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Tim Ahli. 

Namun, besar kemungkinan kerugian Negaranya hingga ratusan juta”, ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto, S. Sos, SH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin, SH, MH yang disampaikan Kasi Pidsus, Firmansyah, SH, MH va WA, Minggu (10/2/24).

Sementara Kasi Inteligent, Zith Mutaqin, SH, MH juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihak Kejari Lahat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

“Untuk saksi, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang oleh Tim Penyidik Pidsus. Itu ada 3 kegiatan dinas Inspektorat, yang diduga fiktif”, tutup Zith."

Berita sebelumnya  Kejari Lahat telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh eks Kejari Lahat Gunawan Sumarsono,SH sekarang beliau menduduki jabatan Kasubdit di Jampidsus Kejagung RI.

Penyelidikan di mulai bulan Oktober 2023 dan hingga saat ini Kejari Lahat masih menunggu dari hasil audit BPK RI,

Sekretaris DPP LIDIK KRIMSUS RI Sumatera selatan Bambang MD,  saya memberikan apresiasi kinerja tim penyidik Kejari Lahat, dan secepatnya untuk kasus yang ditangani oleh jaksa penyidik terkait Inspektorat Lahat, agar pihak kejaksaan negeri lahat segera menetapkan tersangka ujar " Bambang kepada wartawan policewatch.news minggu (10/2)

Agar masyarakat tidak menduga dalam tahap penyidikan ini benar benar Kejari Lahat Transparan sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 1 ayat 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain "Tutupnya 

Jurnalis: Elhanudin

Komentar Anda

Berita Terkini