Unit Tipiter Polda Jatim Akan Tindak Tegas Tambang Galian C di Desa Gampingan Malang Yang Diduga Tak Memiliki Izin

/ 1 April 2024 / 4/01/2024 09:20:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS , MALANG - Tambang galian C di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral terdengar juga oleh unit Tipiter Polda Jatim, mereka akan segera melakukan tindakan dan tidak tertutup kemungkinan akan di tutup permanen.

Sebelumnya berbagai media online maupun cetak ramai-ramai memberitakan keluhan warga setempat akan adanya tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi yang beroperasi selama kurang lebih lima tahun bebas tak tersentuh hukum dari aparat setempat, diduga tambang tersebut milik H. RFI, hal ini didengar juga jajaran Polda Jatim mereka segera menindak pelaku mafia tambang.

"Akan segera kami lakukan tindakan, tolong dikirim No Hp pemilik serta Vidio tambangnya,"ujar Iptu Yahya Dadiri ke awak media Policewatch.news melalui sambungan telephone. Namun saat di tanya penindakan seperti apa belainya enggan menjawab. Minggu ( 30/03/2024).

Sementara itu, beberapa warga mendengar akan hal ini, mereka mengapreasi tindak cepat kinerja jajaran Polda Jatim Unit Tipiter Yang akan menindak adanya tambang ilegal di Desanya.

"Kami sebagai warga sangat mengapreasi kinerja aparat penegak hukum unit Tipiter Polda Jatim Yang akan mengambil tindakan terhadap mafia tambang di Desa kami, sebelum kerusakan alam bertambah parang dan yang kami sangat takutkut adanya bencana tanah longsor karena selama ini warga tidak berani melaporkan maupun mencegah adanya aktifitas tambang tersebut,"ujarnya beberapa warga ke awak media. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini