186 Pelanggaran Kepabeanan & Cukai Dibongkar Bea Cukai Batam Dalam Sebulan!

/ 22 November 2024 / 11/22/2024 11:59:00 AM


 Policewatch-Batam

Bea Cukai Batam menorehkan prestasi gemilang dalam sebulan terakhir!  Hingga 21 November 2024,  sebanyak 186 pelanggaran kepabeanan dan cukai berhasil diungkap,  meliputi 148 kasus dari penindakan non-patroli laut, 31 dari patroli laut, dan 7 kasus terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Operasi gempur rokok ilegal menghasilkan penyitaan 281.649 batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, dan T3.  Petugas juga mengamankan 22,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.  Menariknya, satu pelaku berhasil ditangkap tangan saat menawarkan rokok ilegal.

Dua kasus diselesaikan melalui Ultimum Remedium (UR), dengan total denda Rp193.084.000.  Penindakan juga dilakukan terhadap dua mobil berisi 35 koli barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban.

Dalam operasi sinergi dengan aparat penegak hukum lain, Bea Cukai Batam mengamankan 4 tersangka terkait NPP, dengan barang bukti 70,7 gram methamphetamine, 4 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.  Semua kasus NPP telah dilimpahkan ke instansi terkait.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 Elina


Komentar Anda

Berita Terkini