Dua Tersangka TPPO Ditangkap di Lombok Tengah, Korban Dijanjikan Kerja di Singapura Tapi Dipulangkan!

/ 20 November 2024 / 11/20/2024 12:56:00 PM

 



Policewatch-Lombok Tengah

 Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan kerja di luar negeri. Dua tersangka, AR (54 tahun) dan BN (49 tahun), berhasil diamankan setelah menjanjikan korban, Sukiah Jaye, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura.

Namun, mimpi Sukiah untuk bekerja di luar negeri pupus. Setelah membayar biaya administrasi sebesar Rp 7.000.000, ia ditempatkan di penampungan di luar negeri untuk menjalani tes kesehatan. Sayangnya, Sukiah dinyatakan tidak lolos dan langsung dipulangkan ke Indonesia.

"Kedua pelaku ini sudah memenuhi unsur TPPO sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK,. SIK., MH.

Kasus ini terungkap setelah Sukiah melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Lombok Tengah pada tanggal 5 November 2024.  Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AR dan BN sebagai tersangka.

"Kedua tersangka langsung ditahan di rutan Mapolres setelah menjalani pemeriksaan," tambah Luk Luk.

Atas perbuatannya, AR dan BN dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. Pastikan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

Jurnalis

M Nurman

Komentar Anda

Berita Terkini