MAW Diringkus Polisi, Diduga Gelapkan Motor Untuk Lunasi Utang

/ 20 November 2024 / 11/20/2024 03:16:00 PM

 


 

Policewatch-Mataram

MAW, pria berusia 34 tahun, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Selasa, 19 November 2024, atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh korban.

MAW diamankan di kediamannya di Kota Mataram. Dalam pemeriksaan, MAW mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik tindakan tersebut. "Terduga mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindakan tersebut karena terdesak hutang untuk segera dilunasi," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., pada Rabu (20/11/2024).

Peristiwa penggelapan terjadi pada 27 September 2024. MAW mendatangi kos korban di Jalan Pencaka, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selapang, Kota Mataram, dan meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan hendak mengunjungi keluarganya. Namun, hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan keterangan MAW, setelah membawa sepeda motor tersebut, ia tidak mengunjungi keluarganya melainkan menggadaikannya kepada seseorang di wilayah Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. "Terduga mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut seharga 3 juta rupiah dan uangnya untuk melunasi utang," imbuh Kasat.

Korban, seorang mahasiswa asal Lombok Timur yang tinggal di kos di Mataram, mengenal MAW yang tinggal di dekat kosnya.

Atas petunjuk MAW, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban di tempat penggadaian di wilayah Jempong. "Kini Terduga dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diproses hukum," pungkas Regi.

 MN 

Komentar Anda

Berita Terkini