Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan dan 28 Korban Teridentifikasi

/ 12 November 2024 / 11/12/2024 04:40:00 AM


POLICEWATCH-MATARAM

 Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan dua tersangka. Kedua tersangka, SE dan WS, saat ini telah diamankan di Tahti Polda NTB bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Command Center Polda NTB pada Senin (11/11/2024). Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, perwakilan Disnakertrans Provinsi NTB, Kepala P3MI NTB, para korban, dan kedua tersangka.

Kedua tersangka, SE selaku Direktur PT. RSEI dan WS selaku pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Mataram, menjalankan modus operandi dengan merekrut 28 orang korban dengan iming-iming pekerjaan magang di Jepang. Para korban, yang berasal dari berbagai daerah di NTB, diminta membayar sejumlah uang kepada WS, dengan kisaran Rp 30-49 juta, untuk biaya keberangkatan.

Namun, sejak Desember 2023 hingga November 2024, para korban tidak kunjung diberangkatkan dengan berbagai alasan. Hal ini membuat 17 korban melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB.

 Polda NTB berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 

- 2 L. Kegiatan belajar

- 1 L kontrak kerja

- 60 Dokumen persyaratan (Ijazah, Akte kelahiran, KK)

- 1 L. Sertifikat Akreditasi LPK PT. RSEL

- 1 Bendel Profil Lembaga LPK PT. RSEI

- 2 Bendel Surat Kerjasama

- 12 L. bukti Transfer ke PT Sanusi (Subag - Jabar)

- 28 L. Curuculum vitae

- 11 L Kwitansi penerimaan uang dari tersangka WS

- 3 buku tabungan

Ancaman Hukuman: 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mereka terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta.

 Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid SIK MM., menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu mengungkap kasus TPPO. Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari program kerja Satgas TPPO yang dibentuk oleh Polri.

Pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam memberantas kejahatan perdagangan orang. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.

Polda NTB terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan TPPO dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus TPPO.

 

MN.MPW


 


Komentar Anda

Berita Terkini