POLICEWATCH-SUMSEL
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/09/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Keenam tersangka tersebut adalah:
1. Endre Saifoel bin Saifoel Sirin (Perkara nomor 58/pidsus/TPK)
2. Gunadi bin H. Maaruf (Perkara nomor 59/pidsus/TPK/2024/PN.plg)
3. Budiman bin P.DT Ampalimo Labiah (Perkara nomor 60/pidsus/TPK/2024/pn.plg)
4. Lepi Dismianti binti H. Abduroni (Perkara nomor 61/pidsus/TPK/2024/PN.plg)
5. Ir. Misri MT bin Muhdi (Perkara nomor 62/pidsus/TPK)
6. Syaifullah Aprianto .ST Bin Syam Umar (Perkara nomor 63/pidsus/TPK/2024/PN.plg)
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari mantan Bupati Lahat, Syaifudin Aswari Rivai.SE.
JPU juga menyatakan bahwa akibat penerbitan IUP OP Batu bara tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 495 Milyar. Para terdakwa didakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menambang di wilayah IUP operasi produksi PT Bukit Asam Tbk di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
JPU juga menyinggung adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka, baik dalam bentuk uang rupiah maupun dolar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHPidana. Jika terbukti, mereka terancam hukuman berat.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembacaan eksepsi.
Jurnalis: Bambang MD