Siti Zaleha Terima Transferan Rp 1,3 M, Dari KTT Almarhum Jaja PT ABS, dan Dibagikan Kesejumlah Oknum Bervariasi Nominalnya

/ 28 Januari 2025 / 1/28/2025 06:21:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG,- Nama Siti Zaleha alias Leong Dalam fakta Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Senin (27/1/2025)

Siti Zaleha Dalam keterangan sebagai saksi di persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang ia mengungkapkan ada aliran uang ke sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara di IUP PT ABS Desa Merapi kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Adanya Kerugian Negara senilai Rp 495 tahun 2010 - 2014 dan menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Ia membeberkan kepada hakim dan jaksa penuntut umum saat ia menjadi saksi enam Terdakwa dalam fakta persidangan di pengadilan Negeri Tipikor Palembang,

Adapun ke enam Terdakwa terdiri dari Endre Saifoel komisaris utama, Direktur Utama PT, Bara Centra Sejahtera/ Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian Ir.Misri Mantan Kadistamben dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 - 2015, Saifoellah Aprianto mantan kasi dinas Pertambangan dan Energi tahun 2910 - 2015, Lepy  Dismianti kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 - 2015, 

Ia mengungkapkan ketika itu saya transfer kan dan saya berikan kepada semua pihak sejumlah uang untuk kegiatan ujar Siti di Persidangan.

Jumlah uang tersebut total semua nya Rp 1,3 Milyar lebih, berasal dari PT Andalas Bara Sejahtera, yang mulanya di transfer ke rekening saya 

Yang meneransfer ke rekening  saya pak Jaja (almarhum red), selaku kepala Tehnik Tambang (KTT) PT.ABS dan Leo sebagai Staf PT Andalas Bara Sejahtera.atas perintah terdakwa Misri saat itu menjabat sebagai kepala dinas pertambangan dan energi tahun 2010- 2015, dimana masuk ke rekening nya tersebut adanya Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB) batu bara dari PT Andalas Bara Sejahtera, yang diterbitkan oleh terdakwa Misri selaku kadistamben lahat,

Dipersidangan kemudian Hakim anggota Pitriadi.SH.MH, didampingi ketua majelis hakim Fauzi Isra,SH,dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, mencecar pertanyaan soal titik Koordinat.

Masih tanya Hakim ” Ada berapa patok batas, dan berapa ada titik Koordinat,? Tanya Hakim.

Dijawab saksi saya melihat ada 8 patok batas dan delapan titik Koordinat terang saksi,

Saya juga turun kelapangan diperintahkan pak Misri (terdakwa). untuk melakukan verifikasi patok batas untuk mencocokkan dengan titik Koordinat dijawab ” saksi dalam fakta persidangan.

Masih saksi ditanya oleh Hakim peralatan yang digunakan dalam verifikasi patok batas dan patok batas dijawab oleh saksi SZ jika pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera, yang membawa peralatan,

Kalau kami dari Distamben Kabupaten Lahat tidak membawa peralatan pihak PT ABS dan peralatan GPS, diatas patok batas, maka muncul titik Koordinat, terang saksi

Hakim menggungkap jiga dalam perkara ini terdapat satu Surat Keputusan (SK) Bupati namun ada dua titik Koordinat yang berada.

Diungkapkan oleh saksi dirinya menanyakan kepada terdakwa (Misri) kenapa titik Koordinat dirubah sehingga tidak sesuai dengan SK Bupati. Dari pertanyaan yang saya ajukan ke bapak Misri. Dijawab tidak apa-apa ujar saksi dalam fakta persidangan.

Masih kata saksi saya tidak tahu kalau titik Koordinat yang diubah bermasalah

Sebab saya tahu kalau yang diubah titik Koordinat punya PT.Bukit Asam

Saya tahu nya saat diperiksa Kejati Sumsel di ketahui kalau titik Koordinat yang diubah itu bermasalah dengan PT Andalas Bara Sejahtera, melakukan kegiatan penambangan didalam Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Bukit Asam.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini