Policewatch-Mataram
Dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba dan miras yang dramatis, Polda NTB berhasil membongkar jaringan pengedar dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Puncaknya, Rabu (14/05/2025), hampir 3 kilogram sabu (2.965,568 gram untuk tepatnya), ratusan gram ganja (643,26 gram), dan lebih dari 3.000 botol miras berbagai merek dihancurkan tanpa ampun.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolda NTB, Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama periode Maret-April 2025. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, BPOM, BNNP NTB, dan awak media. Prosesnya diawali dengan penandatanganan berita acara, memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan bahwa sabu dimusnahkan menggunakan insinerator, memastikan tidak ada peluang barang bukti tersebut disalahgunakan. Ribuan botol miras dihancurkan secara simbolis, namun tetap memberikan pesan yang kuat tentang komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Wakapolda NTB menekankan bahwa operasi ini bukan hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga merupakan pukulan telak bagi jaringan pengedar narkoba dan miras di NTB. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ini," tegas Brigjen Pol. Hari Nugroho. Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan miras, karena dampaknya sangat merusak.
Dengan operasi ini, Polda NTB menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat NTB. Pemusnahan barang bukti yang spektakuler ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani terlibat dalam peredaran narkoba dan miras di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Jurnalis
Mamen