MA, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditahan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Grobogan, pada Jum’at (20/6/2025).
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan melalui siaran pers nomor : PR-23/ M.3.41/PERS /06/2025 tentang penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Grobogan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDES Desa Cangkring, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH menyampaikan hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Grobogan Nomor : Print-16/M.3.41/Fd.2/12/2025 tanggal 13 Januari 2025, Penyidik Kejari Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MA yang berprofesi sebagai Kades Cangkring.
Atas hasil pemeriksaan tersebut Penyidik kemudian meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring
Dengan telah ditemukanya adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, selanjutnya MA dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini, atas hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Jaksa Penyidik, kata Frengki, melakukan penahanan terhadap tersangka MA dengan pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau tersangka mengulangi tindak pidana dengan penahanan selama 20 hari kedepan mulai sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Dalam hal ini Tersangka MA, selaku Kades Cangkring dengan kewenangannya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring, Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Frengki mengungkapkan sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit dari Inspektorat Kab. Grobogan Nomor : 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tanggal 04 Juni 2025 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 397.944.870,- dengan uraian antara lain :
1) Kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kades Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6 Tahun.
2) Penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan Kades (Pensiunan Mantan Kades) seluas 0,5 Ha selama 4 tahun.
3) Pemanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023.
4) Sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun lalu pada Pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya.
5) Pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023.
6) Penggunaan dana hasil Lelang Tanah Bondo Desa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
7) Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Cangkring yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Grobogan.
“Tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik pada hari ini selanjutnya menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp. 349.145.000,- kepada Penyidik sebagai upaya tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditemukan.
Sehubungan dengan proses penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap Penyidikan dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”,
Sehingga terhadap pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Frengki menjelaskan dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring, hingga saat ini Tim Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 13 orang saksi dari pihak instansi terkait maupun masyarakat.
Kedepannya tidak tertutup kemungkinan masih akan ada saksi-saksi ataupun ahli yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Grobogan,” pungkasnya.**Agung W**