LIDIK KRIMSUS RI Minta APH Proses Hukum Oknum Kepsek yang Diduga Melakukan Pungli

/ 1 Juni 2025 / 6/01/2025 07:21:00 PM

 




POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, angkat bicara terkait adanya oknum kepsek yang melakukan dugaan pungli modus meminta emas nilainya Rp 4 Juta ini harus di proses hukum ini sudah tindakan pelanggaran hukum  indikasi pemerasan harus diberikan sanksi tegas untuk efek jera, tidak ada lagi pungli alasan perpisahan, dipungut biaya, dan jelas di Saber Pungli ada aturan yang mengatur tidak diperbolehkan pungutan apapun 

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Perpres ini mengatur pembentukan Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungutan liar di berbagai sektor. 

Perpres Nomor 87 Tahun 2016:

Perpres ini adalah landasan hukum bagi pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli. 

Tujuan Satgas Saber Pungli:

Satgas ini dibentuk untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan negara. 

Pungutan liar adalah pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tanpa dasar hukum yang jelas. Satgas ini terdiri dari berbagai instansi pemerintah, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Peran Satgas Saber Pungli:

Satgas ini memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas pungli di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, pendidikan, dan sektor lainnya.

Berita sebelumnya Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih dalam pidatonya di acara closing Repleksi 100 hari Kerja kepemimpinan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih dia menyampaikan dalam sambutannya bahwa dirinya mendapatkan informasi ada 2 guru di salah satu SD Merapi Timur diduga dimintai emas oleh oknum kepsek disalah satu SD Negeri di Merapi Timur,

Kalau dihitung dengan harga Emas Saat ini setengah suku nilainya Rp 4 Juta rupiah kata " Widia di acara" Closing Repleksi 100 hari Kerja kepemimpinan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih yang dihadiri Forkompinda, PLH Sekda Lahat, OPD, Ormas dan Masyarakat,

Saat itu juga saya melakukan sidak kesekolahan tersebut adanya laporan 2 guru di salah satu SD Negeri Merapi Timur,

Dan saya sudah ketemu dengan kepala sekolah tersebut mengakui adanya PUNGLI (Pungutan Liar) di sekolah tersebut,

" Alhamdulillah secepatnya saya sudah komunikasikan dengan Dinas Pendidikan untuk segera di nonaktifkan " karena kami komitmen memberantas pungli di kabupaten Lahat pungkas " Widia 

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini