Polres Lombok Tengah Tindak Tegas Oknum Debt Collector Nakal, Ancam Pidana Bagi yang Lakukan Pengancaman dan Perampasan

/ 13 Juni 2025 / 6/13/2025 11:06:00 AM

 


 Policewatch-Lombok Tengah. 

Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector.  Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, SIK, dalam pesan WhatsApp pada Jumat, 13 Juni 2025, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh debt collector, seperti pengancaman, pengerusakan, atau perampasan kendaraan.

Pernyataan tegas ini dikeluarkan menyusul adanya laporan yang diterima oleh Polres Lombok Tengah terkait ulah oknum debt collector yang meresahkan masyarakat.  Kapolres menekankan bahwa meskipun debt collector diizinkan untuk mengingatkan debitur agar membayar kewajiban mereka, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.  Tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, intimidasi, atau ancaman merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa debt collector hanya diperbolehkan mengambil kendaraan debitur jika mereka memiliki surat putusan pengadilan dan surat perintah tugas yang sah.  Tindakan di luar ketentuan tersebut akan dianggap sebagai tindakan ilegal dan pelakunya akan diproses secara hukum.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada Polres Lombok Tengah atau melalui call center di nomor 110 atau 087872006110.  Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas aksi-aksi premanisme dan menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah Lombok Tengah.  Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi.

Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini