Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel, Pembangunan Pasar Cinde

/ 3 Juli 2025 / 7/03/2025 04:24:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL ,Mantan Gubernur Sumsel (Sumatera Selatan) Alex Noerdin (AN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu RY selaku Kepala Cabang PT. MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Kemudian EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Kejati Sumsel mengumumkan penetapan 4 tersangka terkait dugaan TPK Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Serta AT selaku Direktur PT. MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Dijelaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Nomor : PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Jo. Nomor : PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025. Serta Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

‘’Penahanan terhitung 2 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025,’’ jelas Kasi Penkum.

Kemudian, sampai Kasi Penkum, untuk Tersangka AN dan EH merupakan Terpidana dalam Perkara lain. ‘’Sedangkan untuk Tersangka AT sendiri tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dilakukan pencekalan karena Tersangka AT berada di Luar Negeri,’’ terang Kasi Penkum.

Dilanjutkan Kasi Penkum, masing-masing tersangka diduga melanggar Kesatu, Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua, melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Sejauh ini, para Saksi yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel mencapai 74 orang,’’ lanjut Kasi Penkum.

Salah satu tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel terkait Tindak Pidana Korupsi menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

Diungkapkan Kasi Penkum, untuk modus operandi dalam TPK tersebut, diawali adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak, dimana kontrak tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga mengakibatkan hilangnya Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde. Serta terdapat aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ditemukan Fakta, kata Kasi Penkum, dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar.

’’Serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Sehingga tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),’’ kata Kasi Penkum.

Ditambahkan Kasi Penkum, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. ’’Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,’’ demikian Kasi Penkum.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini