Policewatch-Lombok Timur,
Kasus pungutan liar (pungli) parkir kembali terjadi di Lombok Timur, kali ini di area Alfamart Bagek Bontong, Kecamatan Masbagik. Wartawan Nurman menjadi korban, awalnya diminta membayar Rp5.000, namun setelah mempertanyakan surat tugas petugas parkir, Murzani, yang ternyata kadaluarsa (31 Desember 2021), uang dikembalikan sehingga Nurman hanya membayar Rp4.000. Meskipun jumlahnya kecil, kejadian ini mengungkap kelemahan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur.
Nurman menjelaskan kronologi kejadian. Ia merasa janggal karena saat memasuki area parkir, kendaraan lain leluasa melintas tanpa teguran dari Murzani. Namun, saat hendak pergi, Murzani langsung meminta Rp5.000. Setelah Nurman mempertanyakan hal tersebut dan menunjukkan surat tugas kadaluarsa, Murzani mengembalikan Rp1.000. Meskipun hanya membayar Rp4.000, Nurman tetap menilai kejadian ini sebagai pungli dan indikasi pengawasan yang lemah.
Ketiadaan informasi tarif parkir resmi di lokasi semakin memperparah situasi. Nurman mendesak Dishub Lombok Timur menindak tegas Murzani dan meningkatkan pengawasan petugas parkir. Ia juga meminta penetapan dan publikasi tarif parkir resmi serta mendorong masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa.
Menanggapi kasus ini, Kasi Kabid Dishub Lombok Timur,Amiruddin SH didampingi Kasi Dishub Iwan R, memberikan penjelasan terkait pengelolaan parkir:
- Kontrak Indomaret: Dishub telah bermitra dengan Indomaret (51 titik + 7 titik baru).
Tidak semua Alfamart dikelola Dishub. Dishub sebelumnya menyarankan agar Alfamart mengelola parkir sendiri dan membayar ke pemerintah daerah, namun responsnya lambat. Pungli di Alfamart mungkin karena permintaan masyarakat.ucap Iwan kamis 24/07/2025 di ruangannya
Ia menambahkan.Dishub menerbitkan dokumen resmi untuk mencegah pungli, namun keterbatasan personil menyebabkan beberapa dokumen kadaluarsa. Dishub menekankan pentingnya legalitas dokumen dan izin lokasi, serta sosialisasi dan pendataan berkala.
Perubahan Kebijakan (2024): Sejak 2024, Dishub hanya mengelola parkir tepi jalan. Parkir khusus, swasta, dan tidak tetap dikembalikan ke pengelola aset masing-masing.
Terkait kontrak, Perpanjangan kontrak petugas parkir berlaku satu tahun sejak tanggal mulai berlaku, bukan selalu per 1 Januari.
Iwan R mengakui kemungkinan kelalaian pengawasan lapangan terkait dokumen kadaluarsa. Meskipun uang dikembalikan, kejadian ini tetap menjadi indikasi kelemahan pengawasan.
Kasus pungli di Alfamart Masbagik mengungkap kelemahan pengawasan Dishub Lombok Timur dalam pengelolaan parkir. Meskipun ada upaya pencegahan pungli, keterbatasan personil dan respons lambat dari pihak swasta menjadi kendala. Perlu peningkatan pengawasan dan koordinasi yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan penetapan tarif parkir resmi yang dipublikasikan secara luas.
Team