Transparansi Dana Desa di Nagori Jawa Baru Dipertanyakan, Pangulu Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi Anggaran

/ 22 Juli 2025 / 7/22/2025 07:40:00 AM

 


 

Policewatch-Simalungun

 Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, dipertanyakan.  Kepala Desa (Pangulu) NS diduga kurang transparan dalam menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pantauan lapangan Jumat (18/7/2024) menunjukkan ketidakadaan papan transparansi anggaran Dana Desa 2025 di kantor Pangulu.  Informasi realisasi Dana Desa tahun 2024 pun tidak tersedia untuk publik.  Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan informasi anggaran dan realisasi Dana Desa, termasuk melalui papan informasi di tempat umum.

Seorang warga Nagori Jawa Baru, yang meminta identitasnya dirahasiakan,  mengungkapkan melalui pesan WhatsApp bahwa Pangulu NS telah menginstruksikan pemasangan papan transparansi tersebut, namun hingga saat ini belum terealisasi.  Warga tersebut hanya menyebutkan bahwa instruksi tersebut disampaikan melalui kepala dusun.

Upaya konfirmasi kepada Pangulu NS melalui WhatsApp belum membuahkan hasil.  Beliau belum memberikan tanggapan terkait ketidakadaan papan informasi Dana Desa 2025.

Pengamat publik, R. Girsang, menyayangkan sikap Pangulu NS.  "Seharusnya Pangulu NS bersikap terbuka. Keterbukaan informasi publik merupakan wujud akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengawasi pemerintahan desa," tegas Girsang.  Ia mempertanyakan alasan ditutupinya informasi penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Ketidakhadiran papan transparansi menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Nagori Jawa Baru.  Perlu adanya langkah tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut demi kepentingan masyarakat.

 AS

Komentar Anda

Berita Terkini